informasi-terkini.id,MAKASSAR-Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar kembali bikin geleng-geleng kepala.
Hasil pemeriksaan atas 13 paket pekerjaan pada kegiatan rehabilitasi saluran drainase/gorong-gorong TA 2020 pada Bidang PSDA Dinas PU Kota Makassar sebesar Rp2.431.855.332,37 menunjukan bahwa volume atas item pekerjaan yang dibayar tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang diminta pada Surat Perjanjian Kerja.
Diduga Kekurangan volume pekerjaan terjadi pada pekerjaan beton K225, Pembesian dan pasangan batu dengan nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp79.159.177,09.
Persoalan tersebut disebabkan PPK dan PPTK tidak cermat dalam menguji tagihan dan memerintahkan pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
Selain itu, PPTK tidak cermat dalam mengawasi, mengukur, dan menghitung hasil pekerjaan fisik dilapangan sebagai dasar perhitungan pembayaran dan pihak rekanan tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan volume dan jangka waktu yang telah ditentukan dalam kontrak.
BPK meminta majelis TP-TGR untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan ke Kas Daerah dengan mengacu pada proses penyelesaian yang diatur dalam kontrak.
Sementara itu,Kepala Dinas PU Kota Makassar yang berusaha dikonfirmasi oleh awak media melalui surat sejak bulan lalu terkait temuan BPK, sampai saat ini tidak memberikan tanggapan dan jawaban.
Dilansir dari Celebesnews.co.id