Unit Reskrim Polsek Kamal Temukan Sabu Sembunyi Di Sepatu Pria 35 Tahun


Bangkalan, Informasi-Terkini.id -
Anggota Unit Reskrim Polsek Kamal laksanakan penangkapan di Dusun lembenah Desa kebun Kecamatan Kamal kabupaten Bangkalan pada hari minggu 27/2/2022 sekira 05.30 wib.Sesuai informasi dari masyarakat setempat adanya sebuah rumah yang sering kali di jadikan transaksi Narkoba setiap hari. 


Peredaran gelap Narkotika jenis sabu berhasil di hentikan polsek kamal, di pimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU Sukarno Leksono langsung melakukan pemantauan dan pengeledahan terhadap rumah dan seseorang yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis sabu, pengeledahan di dapati barang berupa dua klip warna putih yang di duga sabu dengan berat kotor 0,67 Gram dari rumah pelaku berinisial (M) pria 35 tahun.


Terpisah Kapolsek Kamal AKP Andy Bahtera Indra Jaya,SE.,SH melalui Kanit Reskrim AIPTU Sukarno Leksono dalam selulernya menjelaskan,"Kami temukan barang di dalam sepatu kecil di belakang dapur rumah (M) dan barang tersebut merupakan sisa barang yang belum terjual," Terangnya AIPTU Sukarno Senin (28/2/2022).


Lebih lanjut saat di tanya polisi pelaku (M) telah mendapatkan yang ia beli dari Saudara (R) daftar pencarian orang (DPO) yang beralamatkan di Kecamatan Labang kabupaten bangkalan dengan harga Rp. 150.000,00. (Seratus lima puluh ribu rupiah) perpoketnya.


"Barang tersebut merupakan sisa penjualan tadi malam yang sebelumnya barang yang di ambil dari (R) adalah kurang lebih 2 Gram,"Imbuhnya Kanit Reskrim.


kemudian anggota reskrim polsek kamal membawa (M) beserta barang bukti ke polsek kamal guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, dikarenakan tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang narkotika.(Irfan)

Previous Post Next Post