Polsek Tegalsari Ringkus Dua Sekawan Pengedar Upal


Surabaya, Informasi-Terkini.id -
Unit Reskrim Polsek Tegalsari berhasil meringkus dan mengembangkan adanya dua pelaku pengedar (Upal) uang palsu yang salah satunya berinisial (PA) 62 tahun warga Ds.Bungkulan Kecamatan Sawahan Kabupaten Buleleng Bali sedangkan (D) 45 tahun berasal Sukodono Sidoarjo pada (16/02/22).


Pengungkapan uang palsu ini, berawal saat anggota Reskrim Polsek Tegalsari mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran uang palsu. Bahkan, uang itu digunakan oleh pelaku untuk membeli sesuatu di pasar Burung Kupang Jl. Ronggowarsito Surabaya.


Tak sadar sedang di pantau oleh anggota, pelaku ternyata memang ada peredarannya. dari kedua pelaku, anggota lebih dulu mengamankan salah satu tersangka yang berinisial (D) sekitar pukul 15.00 wib sewaktu di pasar burung.


Tidak terhenti sampai disini, polisi akhirnya melakukan pengembangan. namun dari hasil pengembangan satreskrim polsek tegalsari berhasil mengamankan (PA) di Jl.Rungkut sekitar pukul 17.00 wib.Dari tangan ke dua pelaku , diamankan uang palsu pecahan 100 ribu dengan total Rp.19.700.000 dengan pecahan 100 ribu.




Kapolsek Tegalsari melalui kanit reskrimnya AKP Marji Wibowo, SH membenarkan penangkapan tersebut," Benar kedua pelaku udah kami amankan dan barang buktinya kami bawa ke polsek tegalsari," Ujarnya Kanit Reskrim pada hari Minggu (13/3/2022).


"Kedua pelaku ini sengaja mengedarkan uang tersebut dengan cara di belikan berupa burung untuk mengelabui polisi," Jelasnya AKP Marji. (irfan/Devi).

Previous Post Next Post