Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Gagalkan Penyelundupan Satwa Di Lindungi


Surabaya, Informasi-Terkini.id -
Polres pelabuhan tanjung perak surabaya (KP3) bersama balai konservasi sumber daya alam (BKSDA) gagalkan pengiriman satwa langka yang di lindungi, beberapa satwa hewan langka yang hampir punah habitatnya kini di manfaatkan untuk menjadikan bisnis yang terbilang ilegal.Satreskrim polres pelabuhan tanjung perak surabaya dengan sigap, setelah mendapat informasi adanya pengiriman satwa langka dari kalimantan ke surabaya melalui jalur darat, hewan tersebut telah di selundupkan dan di campur oleh barang-barang lain untuk mengkelabuhi polisi.


Namun setelah di lakukan penggeledahan sopir berinisial (AS) pria 33 tahun tak bisa berbuat banyak karna temuan adanya beberapa hewan seperti, 1ekor elang dewasa jenis black kite, 4 ekor kucing hutan masih anakan, di lindungi dan 1 ekor bekantan kalimantan yang sudah dalam keadaan kondisi meninggal.




Di jelaskan melalui konfrensi pers pada hari Jum'at, 4 maret 2022 di halaman polres pelabuhan tanjung perak surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto, Sh.,Sik.,Ms.i menjelaskan,"pelaku ditangkap di Jl Waspada, Surabaya pada 23 Februari 2022 kemarin, sekitar pukul 22.00 WIB.


“Tersangka ini bekerja sebagai sopir truk, untuk membawa hewan yang dilindungi ini dikirim dari Kalimantan ke Tanjung Perak,” Ujarnya AKBP Anton.


"Kami tidak akan segan untuk tindak tegas bagi pelaku penyelundupan satwa di lindungi,"Tambahnya Kapolres pelabuhan tanjung perak surabaya.


Terpisah, Kasatreskrim AKP Giadi Nugraha menambahkan, tersangka juga mengirim barang-barang lain di dalam truk fuso S 9026 ND, untuk mengelabui petugas.Dari pengakuan (As), ia baru pertama menerima paket kiriman satwa. Ia mengaku mendapat komisi sebesar Rp 400 ribu untuk sekali pengiriman. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu otak dari penyelundupan satwa dilindungi tersebut. “Kita masih kembangkan dalam penyelidikan untuk mengungkap si pengirim dari Kalimantan dan penerima. Satu kali pengiriman dijanjikan Rp400 ribu. Baru satu kali pengiriman ini,” Pungkasnya.




Kepala Karantina Pertanian Surabaya Cicik Sri Sukarsih berharap, dengan adanya ungkap kasus yang menyangkut satwa dilindungi ini, bisa membuat pelaku jera.“Mungkin ini sudah 7 kalinya kita melakukan penggagalan penyelundupan satwa dari Banjarmasin. Jadi saya berharap, dengan adanya seperti ini bisa membuat jera pelaku,” pungkasnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan terancam 5 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta. (Irfan)

Previous Post Next Post