Maros, Informasi-Terkini.id,-- Aksi pencurian mesin traktor di tengah sawah dan rumah yang sepi, aksi ini sangat meresahkan para petani, selama beberapa bulan terakhir ini banyak sekali laporan perihal kehilangan mesin traktornya ditengah sawah maupun dirumah.
Berkat kerja keras pihak polres Maros bersama jajaran, komplotan pencurian mesin pembajak sawah ini berhasil diringkus tim Jatanras bersama jajaran Polsek Tompo bulu.
Dari pengungkapan ini pihak polres berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti hasil curian sebanyak enam unit mesin traktor dan satu set kunci-kunci yang dipakai membongkar mesin tersebut.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah SN 42 tahun, Ansr 40 tahun dan Swrd 50 tahun, semuanya merupakan warga Maros, Ketiga tersangka pelaku ini berhasil menjual barang curiannya sampai ke daerah kabupaten Takalar.
Kapolres Maros AKBP H. Facthur Rochman, dalam keterangannya dihadapan awak media siang tadi Jumat,( 4/3)2022), dalam acara jumpa pers dihalaman posko Jatanras mengungkapkan, kompolotan pencurian mesin traktor ini beraksi dibeberapa tempat di wilayah hukum polres Maros, namun yang berhasil diungkap adalah TKP di dusun harapan Desa Tompobulu.
Selain itu, lanjut Kapolres, ada juga TKP di kecamatan Bantimurung dan kecamatan Lau. Modus operandi para tersangka ini mereka beraksi pada subuh hari, mengincar traktor petani yang disimpang ditengah sawa, aksi mereka ini Benyak dilakukan pada saat musim tanam padi.
Kapolres menjelaskan, Pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan Abdullah 41 tahun, warga kecamatan Tompobulu, dengan LP/56/ll/2022/SPKT/sek Tompobulu 08 Februari 2022. Dari laporan korban ini kami tindak lanjuti, dan berhasil meringkus para pelaku.
Dijelaskan juga, Modus para pelaku ini, mereka beraksi pada malam hari, dengan menggunakan rental berkeliling antar kecamatan, mencari tempat atau rumah yang menyimpan mesin traktor, secara cepat mereka melepaskan dari rangka traktor, selanjutnya mereka menjual ke beberapa tempat termasuk ada di luar daerah Maros.
"Kini para tersangka sudah diamankan, bersama barang buktinya, mereka ini dikenakan pasal 363 ayat dua, KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," pungkas Kapolres Maros.
Editor : Fajriansyah