Surabaya, Informasi-Terkini.id - Lagi - lagi peredaran Narkotika terus di ungkap Polres Pelabuahan Tanjung Perak Surabaya (KP3). seakan tidak ada jera bagi pelaku peredaran Narkotika, kini yang telah asyik dalam menikmati maupun mendistribusikan barang terlarang tersebut dalam segala cara yang mereka lakukan.
Kedua pelaku beserta barang bukti di gelar di halaman Polres KP3 Surabaya pada hari Selasa (22/3/2022).Di dapat 2 tanaman ganja dengan variatif tinggi 78 cm, 25,5 cm dan 43 cm hingga 1 poket 6,48 gram dengan total kurang lebih 244 gram berhasil di amankan Sat Resnarkoba Polres KP3 dari tangan pelaku berinisial (MF) pemuda 26 tahun warga perumahan grand swmanggi rungkut surabaya dan (LK) 27 tahun warga karang rejo.
Kapolres KP3 AKBP Anton Elfrino memaparkan," kedua pelaku tersebut mendapatkan biji tanaman ganja dari saudara (TP) DPO, bermula MF mendapat titipan Ganja kering yang mereka ambil di jalan Sidosermo Surabaya sebanyak 700 Gram, setelah itu MF mengantarkan ganja ke orang lain sesuai perintah dari TP. kemudian MF membaginya menjadi beberapa bagian dan sudah mengantarkan sebanyak tiga kali," ujarnya kapolres.
Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro menambahkan, berawal MF tertangkap di depan rumahnya lebih dulu saat mengedarkan ganja, hingga melakukan pengembangan dan menangkap LK. Namun setelah di tangkap LK mengaku membeli 200.000 daun ganja kering dari TP dengan cara ranjau di Jl. Raya Juanda Sedati Sidoarjo. "LK yang sudah ketagihan narkotika jenis ganja akhirnya berinisiatif menanam di pot kecil di belakang rumah untuk di konsumsi sendiri dan ia belajar dari youtube," Paparnya AKP Hendro.
" keduanya juga seorang residivis,mereka pernah di tangkap polsek jambangan pada tahun 2015," Tambahnya Kasat Narkoba.
Masih Kasat,"Sebelumnya LK sudah melakukan menanam ganja tersebut dalam kurun waktu kurang lebih 2 bulan terakhir dan selama sebagai kurir ia tak mau di berikan imbalan uang, sebagai gantinya ia hanya meminta ganja untuk di konsumsi," Tutupnya Kasat Narkoba polres KP3.
Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sesuai dengan apa yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sunbs Pasal 111 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.( Irfan)