NTT, Informasi-Terkini.id - Personil gabungan Polres Ende laksanakan kegiatan operasi yustisi dalam rangka PPKM Mikro, kepada pelaku usaha rumah makan serta anak - anak muda yang nongkrong di sepanjang jalan Kota Ende yang sudah larut malam melebihi batas waktu ppkm, kamis ( 17/3/ 2022) pukul 23 30 wita.
Kegiatan imbauan PPKM Mikro kepada para pelaku usaha di wilayah kabupaten Ende sesuai Imendagri no 11 tahun 2022 tanggal 14 pebruari 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat level 4 , level 3, level 2 dan level 1 guna pengendalian dan pencegahan Corona Virus Disease di wilayah Kabupaten Ende.
Terpisah kepada media Informasi Terkini Aipda Muksin Kasim pada hari Jum'at, (18/3/2022) yang memimpin kegiatan patroli mengatakan bahwa petugas gabungan melakukan kegiatan ops yustisi yang memfokuskan para pelaku usaha di malam hari yang masih buka dan anak -anak muda terlihat masih nongkrong di sepanjang jalan yang sudah melewati jam yang sudah ditentukan.
"Kita berikan imbauan kepada para pelaku usaha yang berada di sepanjang jalan Sukarno agar membatasi jam operasional pada malam hari dan juga imbauan kepada para penumpang dan pengantar di pelabuhan Ende agar selalu mematuhi prokes," ujar Aipda Muksin Kasim.
Kami akan terus memberikan imbauan secara humanis kepada seluruh masyarakat dan pertokoan di kota Ende agar tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai instruksi Mendagri PPKM level 3 no 11 tahun 2022 tanggal 14 pebruari 2022, lanjutnya Aipda Karim Kasim.
Semangat dalam menghadapi virus covid -19 dirinya tidak akan bosan memberikan imbauan ini," kami lakukan sesuai instruksi Mendagri,"Tutupnya. (Eliyanto)