Pelaporan LHKPN Deadline Hari Ini, Pemkot Makassar dan DPRD Makassar Belum Patuh

informasi-terkini.id,MAKASSAR-Jelang batas akhir pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara 31 Maret 2022 hari ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam situs e-lhkpn.kpk.go.id mencatatkan sejumlah instansi pemerintah yang belum patuh melaporkan kekayaannya.

Pemerintah Kota Makassar misalnya, kendati prosentase pelaporan telah mencapai 97,73 persen dengan total pejabat wajib lapor pada angka 132 orang, namun tingkat kepatuhan hanya pada angka 18,94 persen.

Pasalnya sesuai catatan itu, hanya 25 orang pejabat yang dinyatakan lengkap. 3 belum lapor dan 100 orang dalam tahap verifikasi.

Untungnya sang Wali Kota, Muh Ramdhan Pomanto memberikan contoh yang baik dan telah melaporkan 100 persen kekayaannya dan dianggap lengkap. Dimana total kekayaan Danny 204.578.714.749.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar prosentase pelaporannya hanya 51,02 persen. Dengan tingkat kepatuhan 0,00 persen. Dimana dari 49 wajib lapor, 24 orang diantaranya belum lapor, 1 orang belum lengkap dan 24 orang dalam antrean.

CLAT Sulsel melalui Ketuanya, Irvan Sabang mengaku pelaporan LHKPN bagi pejabat negara menjadi sangat penting, tidak hanya sebagai kontrol atas peningkatan harta kekayaan para pejabat.

Namun juga sebagai instrumen akuntabilitas mereka sebagai penyelenggara negara.

Menurutnya, penting bagi pejabat untuk patuh, sehingga sangat disayangkan jika masih ada dari mereka yang belum melaporkan harta kekayaannya.

“Kita harapkan ada sanksi, sebagaimana ketentuannya yakni sanksi disiplin, berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan,” pungkasnya. (*)

Previous Post Next Post