Pelaku Penganiayaan Warga Desa Baji Mangngai Mandai Ditangkap Jatanras Polres Maros


Maros, Informasi-Terkini.id,--
Aksi Penganiayaan Terhadap korban  Hardiansyah A. 19 tahun, kini berhasil diungkap oleh tim Jatanras polres Maros bersama reskrim Polsek Mandai, Jumat (04/03/2022).

Para pelaku ini menggunakan busur sejenis ketapel kepada korban yang saat kejadian dkorban  lagi berdiri didepan rumahnya, dijalan Pekuburan Islam dusun Tamarunang desa baji Mangai kecamatan Mandai kabupaten Maros.

Kapolres Maros AKBP H. Facthur Rochman mengatakan, bahwa betul telah terjadi penganiayaan menggunakan panah (busur) kepada korban pada hari Sabtu (19/2/2022) sekitar pukul 17.00.wita.

Facthur, menguraikan kejadian yang nyaris merenggut nyawa Ardiansyah tersebut. Pada saat itu korban keluar dari rumahnya karena mendengar ada keributan diarea pekuburan, tak berselang lama, tiba-tiba ada dua orang laki-laki berboncengan sepeda motor berhenti di depan rumah korban.

Salah seorang, lanjut Kapolres, tiba-tiba langsung melepaskan anak panah (busur) kearah korban dan mengenai bagian dada sebelah kanan. 

Setelah melakukan aksinya para pelaku ini lansung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Akibat dari kejadian itu, lanjutnya, korban ditolong oleh warga setempat dilarikan kerumah sakit dr.Tajuddin Makassar untuk mendapatkan perawatan, korban dalam kondisi anak panah masih tertancap didada.

Dijelaskan juga, pasca kejadian pihak Polsek Mandai bersama tim Jatanras melakuka serangkaian penyelidikan dan olah TKP, hanya berselang beberapa hari dari kejadian, tepat nya hari Sabtu (26/2/2022) sekitar pukul 16.30 Wita. Pelaku berhasil diringkus ditempat persembunyiannya.

"Pelaku pertama di amankan adalah Adn, (19 tahun) warga Makassar, tim berhasil menyita barang bukti dari tangan tersangka ini dua anak panah dan satu buah ketapel sebagai pelontar anak panah, hanya berselang beberapa jam kemudian, tim berhasil menangkap Rjr, (18 tahun) terduga pelaku utama," jelas Facthur.

Rjr ini, kata Kapolres, menggunakan panah jenis baling-baling yang mengenai dada korban, dari interogasi kepada para pelaku yang sudah ditangkap ini, penyidik berhasil mengorek keterangan, dan berhasil mengaman tiga lagi terduga terbat dalam aksi ini.

"Ada lima pelaku sudah berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti, masing-masing, Rjr, Adn, Mf (15 tahun) pelajar kelas tiga SMP, Na (17 tahun) dan Aad, semua pelaku adalah warga Makassar." Ungkap Kapolres.

Facthur juga menambahkan, motif dari kejadian ini diduga para pelaku ini merupakan dua kelompok remaja dari dua kompleks perumahan di Makassar mempunyai dendam kepada kelompok remaja lainnya, yang saat itu lagi melaksanakan kegiatan pemakaman di komplek perkuburan tidak jauh dari TKP.

"Ini diduga aksi mereka salah sasaran, karena korbannya adal warga Maros, bukan dari kedua kelompok remaja yang bertikai ini. Barang bukti yang amankan 3 buah ketapel/pelontar, 8 anak panah jenis busur tali rapiah, 4 buah busur baling-baling bambu, termasuk busur yang mengenai korban dan satu unit motor. Para tersangka ini dikenakan pasal 351 ayat dua KUHPidana, Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Kapolres dihadapan awak media.





Editor : Fajriansyah
Previous Post Next Post