Korupsi Dengan Modus Kredit Fiktif,"Gunakan BPKB Palsu"dilakukan Oleh Mantan (Pinca) PT.Pegadaian...

informas-terkini.id,Makassar -Pengadilan Tipikor Negeri Makassar dalam waktu dekat akan menyeret mantan Pimpinan Cabang (Pinca) PT Pegadaian Parangtambung, Kota Makassar, Syamsu Madong untuk menjalani pembuktian.


Syamsu yang diketahui melakukan Korupsi dengan modus kredit fiktif di Pegadaian Cabang Parangtambung Makassar itu dijadwalkan untuk menjalani sidang pada Rabu 6 April 2022.


“Benar sudah akan disidangkan, awal April, sebagaimana penetapan Majelis Hakim,” ujarnya Minggu (27/3/2022).


Diketahui Syamsu Madong selaku Pimpinan PT Pegadaian Parangtambung Makassar diduga kuat dengan sengaja menyetujui 29 Permohonan Gadai Kredit Cepat Aman (KCA) dengan menggunakan dokumen berupa BPKB palsu atau illegal.


Dimana beberapa Nasabah sebagai pengaju Kredit diwakilkan oleh orang lain tanpa adanya Kuasa (menggunakan nama orang lain), hal-hal mana bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP0 Penerimaan Barang Jaminan sebagaimana diatur dalam pasal 8 dan 9 Peraturan Direksi Nomor 84 Tahun 2017, sebagai sarana untuk mencapai tujuan yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara Cq. PT. Pegadaian (Persero) Cabang Parang Tambung Makassar sebesar Rp. 4.215.000.000,- (empat miliar dua ratus lima belas juta rupiah).


Adnan Hamzah mengatakan, akibat perbuatannya itu Syamsu diancam pidana sesuai pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Subsidiair pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Diketahui juga dalam kasus ini, selain Syamsu tiga orang lainnya juga turut terlibat, masing-masing Ulil Albianto selaku penaksir, kemudian Hasmiati alias Mimi selaku Sales dan terakhir adalah Muh Syaiful yang diketahui saat ini menjadi DPO. 

(Forwaka)

Previous Post Next Post