Pangkep, Informasi-Terkini.id - Guna mengurangi pelanggaran dan tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan raya, Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Ida Ayu Made Ari Suastini, SH dengan tegas melarang Anak Sekolah di bawah umur 17 tahun mengendarai kendaraan motor dan tidak menggunakan helm di Jalan raya.
Terpantau pada Rabu Pagi 30 Maret 2022, Kasat Lantas Polres Pangkep dibantu beberapa anggotanya memberhentikan semua pengendara dibawah umur dan Anak Sekolah yang tidak memakai helm saat berkendara untuk turun dari kendaraannya lalu diantar oleh personel lantas menggunakan mobil dinas Satlantas ke Sekolahnya masing-masing.
“Terlebih dahulu Motornya kami amankan dan nanti akan dikembalikan setelah Orang tua dari Anak tersebut datang ke kantor Satlantas Polres Pangkep membawa kelengkapan surat-surat kendaraannya dan diminta Anaknya berjanji untuk tidak berkendara lagi sebelum umurnya 17 tahun dan memiliki SIM, setelah itu kendaraannya dikembalikan,” jelas Kasat Lantas Polres Pangkep.Kasat lantas Polres Pangkep mengharapkan peran semua pihak terutama Orang tua, Guru dan masyarakat untuk melarang Anak-anak Pelajar yang belum layak berkendara atau dibawah umur 17 tahun untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor karena berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. (AM)