Kakak Bunuh Adik Kandung Setelah 5 Hari Sembunyi, Akhirnya Terciduk Satreskrim Polres Kp3


Surabaya, Informasi-Terkini.id -
Setelah sekian lama bertapa hindari kejaran polisi, akhirnya tertangkap juga pelaku pembunuhan adik kandungnya sendiri. kini bisa meratapi penyesalan. perbuatan sadis (RK) pria 33 tahun akhirnya terhenti setelah dirinya diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (KP3)


Karena tersinggung dengan perkataan sang adik, perbuatan yang di luar nalar pelaku langsung menusuk Rizky yang masih usia 20 tahun dengan sebilah pisau dapur dengan panjang 25 cm, pada hari selasa (1/3/2022). Akibat perbuatan Rudi korban menderita luka enam tusukan mulai di dada, mulut, bahu dan sejumlah titik lain.


Kapolres Pelabuhan Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, "peristiwa itu berawal saat pelaku selalu dihina oleh adiknya, lantaran sakit hati dan malu selalu dihina oleh adiknya, pelaku nekat melakukan penusukan saat melihat adiknya berada di rumah tersebut. usai menusuk korban pelaku langsung kabur dan melarikan diri ke Lamongan, rumah mantan istrinya, kata Kapolres pelabuhan perak Surabaya saat konfrensi pers di halaman polres pelabuhan perak selasa (8/3/2022).


Lanjut AKBP Anton, Sebelumnya saat itu korban mengajak bercanda dengan sang kakak, namun saat itu pelaku salah persepsi yang membuat pelaku tega menusukkan pisau ke tubuh adik kandungnya sendiri, "Pelaku tersinggung dengan kata - kata adiknya. Seperti jangan ngerepotin keluarga lagi, jangan minta - minta terus, pelaku kondisinya habis cerai dan di-PHK oleh perusahaan," paparnya Kapolres.


Warga Gang Flamboyan di kawasan Kedinding Lor Surabaya itu akhirnya berhasil ditangkap polisi setelah lima hari buron, ia ditangkap pada hari sabtu 5 maret 2022 sekitar 21.30 wib saat bersembunyi di Lamongan.


Ketika di tanya polisi, pelaku mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.Ia tak menyangka bisa melakukan hal senekat itu, membunuh adik kesayangannya, "Saya menyesal pak, saya khilaf beneran kejadian itu, kata Rudi sembari menundukkan kepalanya," Ucap pelaku.


Karna telah menghilangkan nyawa seseorang, pelaku di jerat Pasal 338 KUHP pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Irfan/Devi)

Previous Post Next Post