Dugaan Korupsi Sikdes Mandek di Polres Maros, Penyidik Tipikor Target Segera Menyeret Tersangka

(Gambar Ilustrasi)

Maros, Informasi-Terkini.id,-- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Maros kini telah disibukkan dengan penuntasan kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Sikdes) pada tahun 2013 lalu.

Penyidikan kasus dugaan korupsi Sikdes tersebut dianggap mandek di Polres Maros penyidik Tipikor baru meningkatkan kasus yang diusut sejak 2018 lalu.

Namun hingga hari ini belum ada tersangka bahkan semua kepala desa juga sudah diperiksa penyidik.

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Sumarsono mengatakan, kasus Sikdes hingga kini masih berjalan kini pihaknya sementara periksa saksi untuk penetapan tersangka.

"Masih berjalan. Sudah naik sidik. Masih ada yang harus kami periksa saksi. Mudah-mudahan (tahun ini tetapkan tersangka)," kata dia.

Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Maros kala itu sebagai penanggungjawab.

Mandeknya pengusutan kasus Sikdes di Polres Maros membuat aktivis geram, seorang aktivis maros, Hamzan mengatakan, Polres Maros terkesan main-main dalam pengusutan kasus dugaan korupsi.

"Patut kalau kami curiga (main-main). Buktinya sampai sekarang belum ada tersangka," kata dia, Selasa (22/2/2022).

Seharusnya Polres Maros sudah menuntaskan kasus tersebut dengan menyeret tersangka.

Hal itu membuatnya curiga Polres Maros tidak serius mendukung perintah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk serius menangani kasus korupsi, bahkan Kapolri sendiri merekrut mantan penyidik senior Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs untuk memberantas korupsi.

"Upaya Pak Kapolri untuk memberantas korupsi sangat bagus. Ia membentuk Satgas pemberantasan korupsi," katanya.

Ditengah keseriusan Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk serius, anak buahnya di daerah malah terkesan main-main dan terkesan tak terlalu peduli dengan perintah pimpinan.

"Jelas Pak Kapolri sangat serius tangani kasus korupsi. Tapi kenapa kasus Sikdes ini mandek di Polres Maros," kata dia.

Ia curiga ada permainan antara oknum Polres Maros dengan Apdesi sehingga hal itu menghambat penyidikan kasus yang seharusnya sudah rampung.

"Maka dari itu kami minta Pak Kapolri untuk evaluasi kinerja Kapolda dan Kapolres Maros," kata dia.

Menurutnya, jika Kapolda Sulsel dan Kapolres Maros tak dievaluasi, maka kasus tersebut tak akan berjalan maksimal.

Ia pun meminta kepada Kapolri untuk segera menindaklanjuti adanya keluhan mandeknya kasus Sikdes.

"Kami meminta kepada Pak Kapolri segera telusuri, kenapa itu kasus Sikdes di Maros tak kunjung rampung," katanya.

Beberapa perwira polisi, yang telah menjabat sebagai Kapolres Maros selama kasus Sikdes bergulir.

Perwira polisi berpangkat AKBP tersebut diantaranya, Lafri Prasetyo,  Erik Ferdinand, Yohanes Richard Andrians, Musa Tampublon hingga Fathur Rochman yang saat ini sedang menjabat.

Sementara Kasat Reskrim yakni, AKP Jufri Natsir, Iptu Deni Eko, Iptu Rusli, AKP Noco Ericson dan kini AKP Aris Sumarsono.

"Kasat Reskrim juga sudah beberapa yang telah menjabat tapi tidak ada yang mampu menyeret tersangka," kata dia.

Peningkatan status kasus Sikdes dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan oleh Deni Eko, penyidikan bahkan dirilis di Mapolres Maros Jl Ahmad Yani, Kecamatan Turikale, Maros. Namun saat Deni Eko diganti sebagai Kasat Reskirim, kasus itupun tak ada kabar.

"Jangan sampai jadi kasus abadi di Polres Maros. Jangan rusak citra polisi hanya karena kasus itu," katanya.

Kerugian Rp 600 juta

Unit Tipikor usut kasus Sikdes sejak tahun 2018 lalu. Namun hingga akhir tahun 2021, kasus Sikdes tersebut tak kunjung rampung. Padahal kasus yang merugikan negara sekira Rp 600 juta tersebut sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan 

Peningkatan status kasus yang melibatkan oknum kepala desa di Maros tersebut dilakukan pada Februari 2020. Tapi hingga kini kasus tersebut didiamkan Polres Maros tak pernah mengubris lagi.

Kasus tersebut mulai diusut saat AKP Jufri Natsir yang menjabat sebagai Kasat Reskrim. Namun beberapa kasat setelah Jufri Natsir juga belum mampu menyeret tersangka.

Polres Bantah Sikdes Mandek

Sebelumnya, Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Maros, Ipda Slamet Rahardjo menegaskan jika kasus Sikdes tidak mandek.

Slamet menyampaikan jika kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan ia pun mengaku penyidik sudah mengambil keterangan 15 orang pada tahap penyidikan.

"Kami sudah periksa saksi-saksi dari desa di dua kecamatan, yakni Tanralili dan Moncongloe," kata Slamet Senin, 10 Februari 2020.

Sekadar diketahui,  Unit I Tipikor Reskrim Polres Maros, telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap 80 kepala desa dari 14 Kecamatan Pengadaan aplikasi desa tersebut dilakukan oleh Apdesi pada saat itu.

Apdesi meminta dana sebesar Rp7,5 juta kepada 80 kepala desa di Kabupaten Maros.

AKBP Musa Tampubolon yang menjabat Kapolres Maros kala itu juga membenarkan jika status kasus sudah tahap penyidikan. 

"Status kasus ini (Sikdes) sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata dia.

Sejumlah saksi sudah diperiksa yang berkaitan dengan pembuktian.

Polres juga sudah berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

"Kami juga akan koordinasi dengan APIP," lanjut Kapolres.

Polres Maros segera menetapkan tersangka, jika alat bukti sudah cukup untuk penyidikan.

"Kasus korupsi butuh waktu untuk mengungkapnya," katanya.

Janji Kasat Reskrim

Pada November 2018 lalu, status kasus Sikdes tersebut ditingkatkan ke penyidikan.

Namun tiba-tiba, kasus tersebut tidak terselesaikan hingga akhir tahun. Saat itu, Iptu Deni Eko menjabat sebagai Kasat Reskrim menggantikan AKP Jufri Nasir.

Jufri Nasir dimutasi ke Polres Takalar saat kasus tersebut belum ada kejelasan.

Kala itu Deni mengatakan, pihaknya terus bekerja mengumpulkan bukti kuat untuk penetapan tersangka. Deni memastikan, penetapan tersangka juga akan segera dilakukan setelah peningkatan status kasus.

"Kami target, tahun ini (2018)," kata dia.

Polda Sulsel diminta ambil alih

Seorang warga meminta kepada Polda Sulsel, untuk mengambil alih atau melakukan pengawasan terhadap kinerja Polres Maros.

Pasalnya, jika kasus ini tak kunjung rampung, bisa jadi publik tidak terlalu percaya dengan kinerja Polres.

Pengawasan Polda sangat dibutuhkan, supaya Polres Maros bisa serius menangani kasus Sikdes maupun dugaan korupsi lainnya.

" Jika Polda turun tangan, Polres Maros pasti serius menangani kasus," kada dia.

Menurutnya, seharusnya Polres Maros terbuka ke publik untuk menyampaikan perkembangan kasus yang diusutnya. Jika ada masalah, hal tersebut juga harus disampaikan ke publik.

Publik berhak untuk mengetahui sejauh mana progres dari penanganan kasus tersebut. Apalagi kasus Sikdes melibatkan sejumlah pihak.

"Sangat penting keterbukaan informasi perkara di Polres Maros agar tidak ada kesan main main. Sangat penting ditahu, sejauh mana progresnya," katanya.

Saat menjabat Kasat Reskirim Polres Maros, AKP Jufri Nasir mengatakan, pihaknya sementara melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi Sikdes yang diduga merugikan negara tersebut.

Sebanyak 80 kepala desa, pendamping desa dari 14 Kecamatan telah diperiksa secara bergantian.

"Kami memang sementara menyelidiki kasus itu. Hingga saat ini, kami belum tetapkan tersangka. Proses masih sementara berjalan," kata Jufri sebelum dimutasi.

Pihaknya juga telah memanggil Abdul Azis yang saat itu menjabat Ketua Apdesi untuk diperiksa sebagai saksi.

"Kami memang sementara menyelidiki kasus itu. Hingga saat ini, kami belum tetapkan tersangka. Proses masih sementara berjalan," katanya.

Selain pemeriksaan saksi, Polres juga sementara tahap perampungan dokumen dan alat bukti, untuk penetapan tersangka.

Selain berkas dugaan mark up anggaran, Polisi juga mengumpulkan data dari pihak hotel yang ditempati melakukan pelatihan operator aplikasi Sikdes.

"Berdasarkan jadwal, latihan dilakukan selama tiga hari. Ada juga panduan aplikasi berupa CD yang telah dibagikan ke desa. Tapi itu tidak digunakan. Kami sementara penyelidikan," katanya.

Kala itu Jufri juga berjanji akan menyeret semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Oknum Kades minta kasus Sikdes diselesaikan Polres.

Seorang kepala desa di Maros meminta ke penyidik Polres Maros untuk menuntaskan kasus Sikdes. Pasalnya, jika kasus tersebut digantung, kepala desa lain juga tidak tenang saat berkerja.

Kepala desa yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut meminta kejelasan dari penyidik.

"Sebaiknya Polres Maros tuntaskan kasus Sikdes. Jangan gantung begitu, kades lain terdampak," katanya, Kamis (30/12/2021).

Apalagi Ketua Apdesi kala itu tidak pernah melakukan pengembalian. Kasus Sikdes tersebut seharunya lanjut terus. Apalagi tidak ada kebijakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Setahu saya, kasus korupsi itu tidak ada SP3-nya. Makanya lanjut saja supaya selesai dan kami juga lega," katanya. 

Kepala desa tersebut merasa resah dengan ulah Polres yang belum memberi kejelasan. 

Saat dikonfirmasi Via Whatsapp Bapak Kapolri belum merespon.






Editor : Fajriansyah
Previous Post Next Post