informasi-terkini.id,MAKASSAR-Kejaksaan Tinggi Sulsel dikabarkan mendalami dugaan korupsi anggaran dengan modus tenaga honorer fiktif dari satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar.
Hal tersebut diakui Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Sadikin.
Saat dikonfirmasi, Sadikin tak menampik Kejaksaan Tinggi Sulsel sebelumnya telah memanggil klarifikasi, beberapa pihak.
“Sudah, makanya kami mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk menangani dugaan kecurangan tersebut,” ujar Sadikin.
Sejauh ini diduga kuat kecurangan terjadi dengan menyertakan sejumlah nama-nama pegawai Satpol PP Kota Makassar untuk sejumlah program dan kegiatan.
Tidak main-main, berdasarkan penelusuran, beberapa kegiatan yang menganggarkan insentif untuk pegawai honorer itu beberapa diantaranya adalah jasa tenaga poking, kegiatan pengamanan wilayah kecamatan.
“Setelah sumber mengecek dan melihat nominal dana yang masuk mulai tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 cukup besar. Menghampiri Rp.40 jt per pegawai kontrak, dan itu bervariasi tiap-tiap nama oknum pegawai kontrak Satpol PP yang digunakan” bebernya.
Tidak hanya itu, GMBI menduga modus tersebut juga dilakukan untuk sejumlah kegiatan lain, seperti biaya pengelolaan TBS, pengawasan dan keamanan kecamatan, Jasa tenaga pendukung pengawasan satpol PP dan gaji honor.
Parahnya setelah meraup untung dari penerimaan insentif honorer fiktif, penyunatan insentif bagi honorer terdaftar juga dilakukan.
Hasil penelusuran dari sejumlah honorer, banyak honorer Satpol-PP justru hanya menerima uang saku Rp150 ribu sampai Rp 200 ribu setiap pencairannya.
“Pegawai bersangkutan yang namanya digunakan hanya diberikan uang saku sekitar Rp.150 ribu / Rp.200 ribu tiap kali pencairan, dan itu tidak sampai setahun, padahal kegiatan tersebut terus berjalan sampai akhir tahun 2020” ungkapnya.
Sementara itu dikonfirmasi Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan pendalaman kasus tersebut.
“Iya, kasus ini sementara didalami lebih jauh oleh tim kejati terkait modus operandinya dan tindakan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum, serta penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Kendati begitu Soetarmi meminta agar semua pihak menunggu hasil pendalaman dan mempercayakan penanganannya pada tim Kejati Sulsel.
Higga berita ini ditayangkan Belum ada keterangan resmi dari pihak terkait yakni Kasatpol PP Kota Makassar, namun wartawan media cetak ini terus melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi guna pemberitaan selanjutnya (*)