Dor!! Spesialis Jambret Emak-emak Di Hadiahi Polsek Sawahan Surabaya


Surabaya, Informasi-Terkini.id -
Jambret spesialis emak-emak yang hendak ke pasar saat subuh berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya. Pelaku yang kerap kali meresahkan masyarakat ini pincang setelah di tembus timah panas. Ia yang pernah menjambet di pasar Asem di daerah Simo Surabaya keok di tangan unit reskrim polsek sawahan.


Bukan hanya ditangkap, karna pelaku yang mencoba kabur saat ditangkap diwilayah mojokerto tersebut juga dihadiahi tembakan pada bagian kaki.pelaku berinisial (YT) 39 tahun warga asal Jalan Pandegiling Gg. 4 Surabaya meradang kesakitan.


Kepada Polisi, pelaku spesialis emak-emak ini mengaku sudah empat kali menjambret diantaranya, Pasar Kembang, Banyu Urip, pasar Asem dan Kupang.


Kapolsek Sawahan AKP A. Risky Fardian Caropeboka, S.I.K., mengatakan pada hari Selasa 05 Oktober 2021 sekira pukul 05.05 WIB, korban ibu-ibu bernama Dartik 52 tahun telah melapor ke Polsek Sawahan karena telah dijambret.


Korban yang hendak belanja ke pasar Asem Surabaya berjalan kaki, namun ketika melewati Jalan Simo Katrungan, dompet pelapor yang semula di genggaman tangan sebelah kiri ditarik secara paksa oleh pelaku dan kabur,” ujar Kapolsek Sawahan AKP A. Risky Fardian Caropeboka, S.I.K., selasa (1/3/2022).


Aksi pelaku yang saat itu mengendarai motor merk Honda Vario 150, hitam, nopol L-5831-E0 terekam kamera CCTV. Sebelumnya polisi dengan berbekal rekaman CCTV dan keterangan korban, Unit Reskrim Polsek Sawahan melakukan penyelidikan dan pada, Senin 21 Februari 2022 sekira pukul 19.00 WIB, berhasil menangkap pelaku di Desa Sawahan, Kecamatan Mojosari kota Mojokerto,“Disayangkan, saat penangkapan dia mencoba kabur lewat pintu belakang lalu dilakukan tindakan tegas terukur dengan ditembak pada bagian kaki kiri,”Imbuhnya Kapolsek.


Bermula korban yang mempunyai dua cucu, saat itu berjalan seorang diri di bahu jalan menuju Pasar Asem, tiba-tiba dipepet orang tak dikenal.Diduga pelaku yang gunakan motor jenis matik warna hitam, mendadak putar balik lalu mengarah ke korban.


Pelaku lantas mengambil dengan cara ditarik paksa. Tas kecil yang berada digenggaman tangan kiri Dartik akhirnya berpindah tangan.Karena kaget, korban lalu berteriak meminta pertolongan. Namun sayang pelaku, tetap tidak dapat dikejar warga,"Dalam setiap beraksi, pelaku ini selalu sendiri dan memilih waktu usai subuh pada saat para korbannya mau ke pasar untuk belanja," Tutupnya AKP A.Rizki Fardian Caropeboka Kapolsek Sawahan. 


Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Irfan)

Previous Post Next Post