Berakhir Di Satreskrim Polres KP3, Pelaku Pengeroyokan Remaja Di Jl.Platuk Donomulyo Surabaya


Surabaya, Informasi-Terkini.id -
Aksi pengeroyokan berujung kematian kembali terjadi di Surabaya. Dua orang remaja berinisial MRA 16 tahun dikeroyok 3 remaja lain di Jalan Platuk Donomulyo kecamatan kenjeran ,hingga nyawanya tidak terselamatkan saat di rumah sakit pada hari sabtu 26/3/2022 sekitar 22.50 wib, dan satu rekannya MIB 16 tahun mengalami luka luka serius.


Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya  (KP3) yang mendapat laporan dari masyarakat langsung melakukan pencarian.Ketiga pelaku masih remaja kini diringkus polisi akibat perbuatannya. Hal itu di benarkan Kapolres KP3 AKBP Anton Elfrino Trisanto dalam konfrensi pers di halaman polres KP3, selasa 29/3/2022.


Ketiga pelaku yakni berinisial (JS) 18 tahun, (SAS) 19 tahun dan (RAN) 18 tahun berhasil di gulung polisi di rumahnya masing - masing. Ketiga pemuda ini sebelumnya telah menjalani pemeriksaan secara intensif dan sudah ditahan di Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.


AKBP Anton Kapolres KP3 memaparkan, Ketiga pelaku yang tidak terima ketika di pandang, yang seolah menurutnya korban telah menantang, hingga korban di giring kesuatu tempat TKP dan terjadi penganiayaan.Kemudian korban yang sempat melawan, akan tetapi tak berdaya karena kalah jumlah, korban akhirnya melarikan diri dan terjatuh dari motor, Paparnya.


Kini ketiga pelaku di sangkakan Pasal 80 ayat 3 UU RI No 34 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 12 tahun.(Devi)

Previous Post Next Post