Bawa Daun Ganja, 2 Wanita Diamankan Polres Tanjung Perak

Surabaya,informasi-terkini.id- Polres Tanjung Perak menangkap dua orang wanita didalam rumah Jalan Balas Klumprik Kecamatan Wiyung Surabaya pada hari Rabu 16 Maret 2022 sekita pukul 06:00 Wib.


Kedua Wanita yang bekerja sebagai karyawan Toko Kosmetik ini terkejut melihat kedatangan polisi berpakaian preman usai keduanya berpesta narkoba jenis sabu -sabu.


Mereka adalah AIV binti HK (19) warga Kota Surabaya dan CDA binti S (22 ) warga asal Kabupaten Lumajang Jawa Timur.


Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo menuturkan, kedua pelaku sudah lama jadi incaran polisi setelah adanya laporan dari masyarakat.


Kemudian anggota Satres Nakoba Polres Tanjung Perak melakukan penyelidikan profeling untuk mengetahui kebenaran ciri – ciri kedua orang tersebut.


Setelah tiba di TKP yang beralamatkan di Jalan Balas Klumprik Kecamatan Wiyung, Surabaya. Petugas mengetahui kedua pelaku sedang berada didalam rumahnya.


Setelah dinyatakan benar, kita lakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yakni saudari AIV dan CDA," jelas AKP Hendro Jum’at (25/03/2022).


Masih kata Hendro, saat kita lakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) 1 buah tas slempang warna hijau didalamnya terdapat 1 buah bungkus rokok Gudang Garam Surya berisi sabu seberat 3,70 gram 1 buah Hp merk Oppo A3S.


Kini kedua ibu muda ini hanya bisa meratapi nasibnya dari balik jeruji besi tahanan polisi.


Sambil menunggu proses hukum selanjutnya, kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana 5 tahun penjara," pungkasnya

(Dyah)

Previous Post Next Post