Surabaya, INFORMASI-TERKINI.id-Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, Jum’at, (04/02/2022), sekira pukul 15.20 Wib, di Putar Balik Jl.Kalikepiting Surabaya, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemberatan terhadap korban inisial F.R , 16 Tahun, Pelajar, Alamat Jl.Tanah Merah Surabaya, yang dilakukan oleh pelaku 1 orang laki-laki H. S 38 th tt. Kedung Mangu Surabaya
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara saat Korban F.R sepulang sekolah di SMK NEGERI 5 Surabaya, pada saat putar balik di Jl.kelipiting tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang tidak di kenal dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Kemudian salah satu orang yang di bonceng tersebut mengambil Handphone korban yang berada di dasboard atau laci sepeda motor.
korban reflek sempat mempertahankan namun karena kalah tenaga pelaku berhasil merampas dari tangan korban dan melarikan diri / kabur.
Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari dipimpin oleh kanit Reskrim AKP. Zainul
Abidin, SH yang sedang berpatroli disekitaran TKP bergerak cepat memburu dan mengejar pelaku yang berusaha kabur.
tidak lama anggota unit reskrim telah membuahkan hasil, pelaku dapat dibekuk berikut disita barang bukti dari tangan tersangka. Berikut sarananya.
1 orang pelaku berhasil meloloskan diri dan saat ini masih DPO serta dikembangkan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang di sita sebagai berikut : 1 ( satu ) Handphone Samsung Galaxy JPlus, 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Honda Beat ( milik tersangka ).
Diduga motif pelaku melakukan pencurian terhadap korban yang masih pelajar sekolah karena pelaku kepepet
butuh uang,” Ujar tersangka
Dan sesuai pasal 365 dan atau 363 KUHPidana tersangka di jerat dengan ancaman hukuman maksimal 9 ( sembilan ) Tahun penjara.
(Eko Andhika)