Tak Berdaya 2 pelaku Warga Kapasari Di Ringkus Polsek Simokerto


Surabaya, Informasi-Terkini.id -
Unit Reskrim Polsek Simokerto mengamankan dua pelaku pemakai dan pengedar Sabu, di Jalan Kapasari Pedukuhan Gang BEI-B No 19 Kec, Simokerto, Surabaya pada hari Sabtu 19/02/2022.


Dari penggerebekan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yaitu 8 (delapan) poket/kantong plastik diduga sabu dengan berat kotor bervariatif 9,25 gram, 2,35 gram, 0,24 gram, 0, 23 gram, 0,22 gram, 0,24 gram, 0,23 gram dan 0,26 gram.


Kapolsek Simokerto Kompol Sidik.S.Hadi mengungkapkan terbongkarnya kasus tersebut berkat laporan warga atas keresahan yang sering kali di kampung Kapasari Pendukuhan di jadikan ajang peredaran dan pesta sabu.


Mendapati aduan tersebut, Kompol Sidik langsung menerjunkan anggota Opsnal Polsek Simokerto melakukan penyelidikan untuk dilanjutkan penangkapan terhadap pelaku Hermanto (41) tahun.


Dari penangkapan Hermanto di dapatkan keterangan pengembangan perkara bahwa adanya kaitannya dengan tersangka Eko Sulistiono yang di ketahui keduanya masih bertetangga di kawasan Kapasari Pedukuhan.


Hasil dari pengembangan anggota  menemukan barang bukti sabu dalam lemari pakaian pelaku itu berupa poketan sudah dikemas di beberapa poket plastik tersebut yang siap untuk diedarkan. 


"Barang yang ditemukan  masing-masing sudah ditimbang dan dikemas dalam plastik kilp," Terang Kompol Sidik.


Adapun selain mengamankan barang bukti sejumlah paket siap edar, petugas juga telah menyita 1(satu) buku rekapan penjualan, 2(dua) Handphone merk Oppo, 1(satu) ATM BCA A/n BAHYUDA, 100 clip kosong, 1(satu) mesin press merk NIKITA, uang hasil penjualan sebesar Rp.600.000 dan 1(satu) lembar bukti transfer BCA serta 1(satu) tempat kacamata (penyimpanan sabu) yang disimpan di dalam lemari pakaian milik pelaku Hermanto.


"Paketan hemat itu berisi serbuk kristal sabu yang semuanya siap edar dan tinggal menunggu konsumen langganan yang datang,"Jelasnya Kompol Sidik.


Atas perbuatan kedua tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi, mereka di jerat pasal 114 , 112, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan 1 bukan tanaman.(Devi)

Previous Post Next Post