Sudah Tua Tidak Kunjung Tobat, Satreskrim Polrestabes Surabaya Kirim Pria Ini Ke Penjara


Surabaya, Informasi-Terkini.id -
Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya kembali ringkus pelaku pembobol rumah di perumahan UKA Gg 14 No.03 RT.07/RW.02 kecamatan Benowo Surabaya. Dipimpin oleh Kanit Resmob IPTU Aldhino P.W., S.I.K bersama Kasubnit 2 IPDA Amirudin,S.H., pelaku berinisial (s) Laki - laki 56 tahun mereka di tangkap di rumahnya pada Hari Jum'at (18/2/2022) sekitar jam 15.00 Wib di Tambak Dalam Baru 1-B/4-B Surabaya.


Sebelumnya telah ada laporan dari masyarakat terkaid tindak pidana pencurian, hal tersebut di buktikan berdasarkan Laporan polisi LP-B/303/II/2021/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. mendapati laporan ituTim opsnal Resmob langsung melakukan serangkaian hingga penyelidikan terhadap adanya kejadian tersebut, melakukan Interogasi saksi-saksi dan analisa CCTV Setelah mendapatkan petunjuk dan informasi tentang keberadaan di duga Pelaku.




Kasat Reskrim polrestabes Surabaya AKBP. Mirzal Maulana, SH.,S.i.k.,MM.,MH menjelaskan bahwa pelaku (S) telah beraksi melakukan pencurian pada saat pemilik rumah tidak ada di tempat, ketika pemilik rumah Pada tanggal (28/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB pulang kampung ke Tulungagung. kemudian pada tanggal (2/2/ 2022) sekitar pukul 19.00 WIB pemilik rumah kembali ke Surabaya dan pada tanggal (3/2/2022) sekitar pukul 07.00 WIB sesampai korban dirumah mengetahui lemari baju yang ada di kamar dalam keadaan acak-acakan hingga diketahui uang sebesar Rp.7.000.000,- yang disimpan di lemari tersebut sudah hilang," Ungkap Kasat Reskrim.


Lanjut AKBP. Mirzal Maulana,"Kemudian kejadian kedua pada tanggal (18/2/2022) sekitar pukul 12.30 WIB setelah pemilik rumah pulang sholat Ju'mat mengetahui alat mesin bor, alat mesin pasrah kayu dan HP Samsung AOI telah hilang," paparnya saat di hubungi selulernya (20/2/2022).

 

Sementara dari catatan pihak kepolisian di ketahui pelaku (S) adalah seorang residivis polresta malang pada Tahun 2003 perkara yang sama dan keluar lapas pada tahun 2005.Ia harus  berhadapan dengan hukum lagi karna telah melanggar pasal 363 Tentang tindak pidana pencurian.Dari tangan (S) polisi amankan Barang bukti Sisa uang hasil pencurian Rp 285.000, 1(satu) buah Doosbook Alat mesin Bor, 1 (satu) Doosbook HP Samsung A01, Tas Ransel untuk membawa barang curian, Kartu Perdana Telkomsel dan Memori Card, Cctv di TKP. (irfan/Devi)

Previous Post Next Post