Simpan 1 kresek Narkoba, Dua Pemuda Terciduk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya


Surabaya, Informasi-Terkini.id -
Lagi - lagi Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali amankan pelaku peredaran narkotika jenis ekstasi dan juga pil double L atau koplo di wilayah Surabaya membuahkan hasil.


Adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika tersebut, secara sigap di lakukan penyelidikan serta mengamankan dua pria yang diduga menjadi pengedar.


Alhasil mereka diamankan pada, Kamis 03 Februari 2022, lalu kurang lebih pukul 22.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Bronggalan Surabaya. di ketahui pelaku berinisial (EF) 27 tahun dan (RM) 23 tahun yang tinggal di Jalan Bronggalan, Kecamatan Tambaksari Surabaya.


Kasat Narkoba polrestabes surabaya AKBP Daniel Marunduri dalam keterangannya ketika pada Kamis tanggal 03 Februari 2022, kurang lebih pukul 22.30 WIB, di Jalan Bronggalan Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku (EM) dan (RM).Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap (EM) ditemukan barang berupa 1 kresek warna hitam yang berisi pil dobel L dengan jumlah 500 butir pil dobel L


Lanjut Kasat narkoba Setelah di lakukan penggeledahan di rumahnya dan petugas kembali menemukan 1 plastik kresek hitam berisi 5.257 butir pil double L, 1 plastik klip berisi 6 butir pil extacy warna hijau, Uang tunai hasil penjualan Rp.2.495.000, 1 buku catatan penjualan, 1 buah timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip,"Pungkasnya.


“Semua barang bukti di dapat ketika anggota saat menggeledah dalam lemari kamar rumah,” Tambahnya AKBP Daniel.


Sementara dari keterangan pelaku (EM) kepada polisi ia mengaku mendapatkan 1 kresek warna hitam yang berisi pil dobel L dengan jumlah 5.757 butir pil double L , 6 butir pil extacy warna hijau dari DA (DPO). Dari (DA), pelaku ini membeli dan akan dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan. (EM) mengaku sudah sering kali melakukan pembelian kepada (DA) dan keuntungan,“Selama mengoprasionalkan bisnisnya tersebut meraup keuntungan untuk kedua pelaku,” Tutupnya,Senin (28/2/2022)


Keduanya kini sudah dirahan dalam penjara dan akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs. Pasal 197. UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(Irfan)

Previous Post Next Post