Pinrang, Informasi-Terkini.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pinrang terus berupaya memberikan pemahaman penggunaan lampu strobo atau lampu rotator pada kendaraan. Senin (21/2/2022)
Dalam sosialisasi tersebut, Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Pinrang Iptu Sabit, SH didampingi Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Pinrang Bripka Muhammad Jasman memberikan pemahaman mengenai Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
”Sesuai dengan UU 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 4 mengenai lampu isyarat rotator dan sirine, penggunaan lampu strobo dan sirene hanya bisa digunakan untuk kendaraan tertentu, jika melanggar UU tersebut Ancaman hukumannya, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ujar Iptu Sabit.
Iptu Sabit mengatakan, masyarakat wajib mematuhi dan memahami penggunaan lampu strobo dan sirene. Dia menjelaskan bahwa lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil kepolisian negara Republik Indonesia. Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan TNI, mobil tahanan, pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan palang merah, dan kendaraan jenazah. Sedangkan untuk lampu warna kuning, digunakan untuk mobil patroli jalan tol untuk pengawasan sarana prasarana, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Dengan pemasangan spanduk himbauan ini diharapkan masyarakat mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan lampu rotator dan sirine serta menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan.
Selain mensosialisasikan larangan penggunaan lampu rotator, Sat Lantas Polres Pinrang juga melakukan edukasi protokol kesehatan dengan membagikan masker kepada masyarakat guna antisipasi penyebaran virus covid19 dan omicron.(Red)