Informasi-Terkini.id Maros,-- Sidang Perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) pada desa bontomanurung kecamatan tompobulu kabupaten maros Tahun Anggaran 2019-2020.
Bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar penuntut umum kejaksaan negeri maros M, Alatas,SH telah membacakan surat dakwaan dengan nomor PDS-01/P.4. 16/Fd.1/01/2022.
Atas nama terdakwa SN di depan majelis hakim Ni Putu Sri Indayani, SH,.M.H. (Ketua Majelis) dan hakim anggota yang terdiri dari Yamto Susena,. SH,.MH, Sahrizal Lubis.SH beserta terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya Fahmi Achnan,SH.
Dok : Terdakwa SN Saat Mengikut Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan Secara Virtual di Pengadilan Tipikor Makassar
Adapun pasal yang didakwakan yaitu :
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Susidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah UURI No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini kerugian negara atas perbuatan terdakwa SN sebesar Rp, 1,408,181,151,06.
Berdasarkan laporan audi Inspektorar Kabupaten Maros dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan Tipikor pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2019-2020.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maros Raka Buntasing Panjongko,.SH,.MHLI, Mengingatkan kepada seluruh kepala desa di kabupaten Maros agar tetap berhati-hati dalam mengelola ADD dan DD.
"Kami menghimbau kepada seluruh kepala desa di maros ini agar tetap hati-hati dalam memgelola ADD dan DD, karena kasus terdakwa SN ini adalah contoh agar kepala desa lain bisa untuk selalu berhati-hati dalam mengelola anggaran,"Kata Raka.
Editor : Fajriansyah