Madiun, informasi-terkini.id - Operasi yustisi penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) masih dilakukan oleh tim gabungan gugus tugas penanggulangan covid-19 Kecamatan Saradan, Kabupaten Kabupaten Madiun Dalam Giat kali ini di Desa Klumutan. Rabu (16/2/2022).
Kapolsek Saradan AKP.Afin choirudin saat di konfirmasi Awak Media ITE menyampaikan, petugas yang terdiri dari TNI-Polri, dan Satpol PP Kecamatan Saradan serta Nakses puskesmas Saradan, merazia para pengguna jalan yang tidak memakai masker yang melintas di Jalan Desa Klumutan.
Menurutnya, upaya tersebut untuk mendisiplinkan masyarakat tetap memakai masker saat beraktivitas di luar rumah sehingga penyebaran covid-19 dapat diputus.
karena di Kabupaten Madiun Telah ditetapkan berstatus PPKM level 2 melalui instruksi Mendagri No.10 tahun 2022, kita tidak boleh lengah. Masyarakat tetap harus patuh prokes karena pandemi belum hilang,” ujarnya.
Terlebih lanjutbKapolsek menerangkan proses oprasi, kita Memberhentikan kendaraan yang melintas ketika diketahui tidak menggunakan masker, kepada yang bersangkutan selanjutnya diberikan sanksi sosial dan himbauan agar menggunakan masker sambil diberikan masker gratis oleh petugas.
“Menegur warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, ini dilakukan secara humanis, dan penegakan disiplin dengan membuat sangsi menyapu halaman Depan Kantor Desa klumutan, masker yang dibagikan sebanyak 100 pcs, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terus aktif memutus mata rantai penularan covid-19”, pungkas Kapolsek Afin.
Penulis : Wawan Setiawan