Surabaya, Informasi-Terkini.id - Lagi - lagi bisnis haram narkotika jenis Pil doubel L terus di bergentayangan tanpa melihat dampak dari obat terlarang tersebut. seakan tidak pernah ada takutnya untuk para pengedar, di mana tempatnya bisa saja terjadi adanya transaksi barang haram yang merusak masa depan bagi generasi muda akan datang.
Alhasil team opsnal Polsek Genteng Surabaya yang di pimpin kanit reskrim Iptu sutrisno berhasil gagalkan adanya transaksi narkotika di Warung kopi jalan Bangunsari Surabaya pada hari kamis (3/2/2022) sekira jam 21.00 wib.
Pelaku di ketahui berinisial (JM) pemuda usia 30 tahun adalah seorang juru parkir warga Jl.dupak pasar Surabaya ini tidak sadar bahwa sebelumnya sudah di pantau oleh polisi, hingga di pastikan bahwa (JM) yang telah mengedarkan narkotika. gerak cepat team opsnal Polsek Gubeng langsung meringkusnya.
Sa'at di lakukan penggeledahan dari tangan (JM) polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 tas kecil warna hitam yg berisi 40 poket pil double L sejumlah 400 butir pil double L, 2 bungkus rokok gudang garam, 1 buah dos hp vivo yang berisi poketan plastik klip kecil, uang tunai sejumlah Rp.50.000.- (hasil penjualan).
Kapolsek Gubeng Kompol Wisnu setiyawan kuncoro melalui Kanit Reskrim Iptu Sutrisno dalam keterangan menurut pengakuan (JM), ia dapatkan barang tersebut dengan cara beli sebanyak 1 botol berisikan1000 butir berupa pil double L dari saudara Remon daftar pencarian orang (Dpo) di terminal pasuruan lama seharga satu juta rupiah. selanjutnya di edarkan/dijual kembali oleh pelaku kepada anak-anak muda di warung kopi di daerah bangunsari Surabaya sekitarnya yang mana perpoket berisi 10 butir pil double L dijual seharga 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)," Ucap IPTU Sutrisno pada hari selasa (22/2/2022).
"Sampai diamankan tersangka sudah menjual 600 (enam ratus) butir Pil Doble L kepada pembeli," Tambahnya kanit Reskrim.
karena perbuatan (JM) yang telah menjual mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar Sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, dirinya harus berhadapan dengan hukum, sehingga di paksa merasakan hotel prodeo dinginnya lantai di balik jeruji besi Polsek Genteng Surabaya. (Irfan/Devi).