Surabaya, Informasi-Terkini.id - Mafia tanah di surabaya berhasil di bongkar polres pelabuhan perak surabaya. tanah dengan luas 2200 M2 yang telah di kavling menjadi 22 petak bidang tanah dengan surat dokumen palsu kini terhenti di tangan polres pelabuhan perak surabaya (KP3) dalam ungkap kasus di halaman polres KP3 surabaya pada hari selasa (22/2/2022).
Pelaku berinisial (ADW) laki - laki 56 tahun tersebut sudah menjalankan bisnis tanah tersebut sejak tahun 2017.
Kapolres pelabuhan perak surabya AKBP Anton Elfrino Trisanto,SH.,S.I.K.,M.si. menjelaskan," Ia menjual obyek tanah milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya yang berada di Jl.Tambak pring /Tambak dalam kelurahan Asemrowo surabaya, dengan cara pelaku menggunakan dokumen alas hak yang di duga palsu yang di duga dimasukkan dalam akte otentik," paparnya.
pemilik obyek tanah di jl.Tambak dalam surabaya berdasarkan sertifikat SHM merasa terkejut ketika di ketahui tanahnya di kavling dan dalam hal ini pelaku melakukan penjualan obyek tanah tersebut dengan cara membuat akta perjanjian jual beli di notaris, di mana pelaku memasukkan dasar alas hak ke dalam akta jual beli tersebut dengan menggunakan dokumen palsu.akibat kejadian tersebut kerugian yang di alami korban sekitar Rp. 40.000.000,000,- (empat puluh milyar rupiah).
"kami juga amankan barang bukti 1 (satu) bendel minuta akta perjanjian jual beli, 1(satu) surat petok D dan pelaku kita kenai pasal 226 KUHP dan atau pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," Tambahnya kapolres pelabuhan perak surabaya.
"Sementara untuk kasus ini akan terus kami kembangkan, dan kita dalami bukan hanya itu kami juga kerjasama sama kelurahan, BPN, dan Kejari perak,".(Irfan/Devi)