Informasi-Terkini.id Maros,-- Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Maros, telah diadakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros dengan Kejaksaan Negeri Maros, Selasa (08/02/2022).
MOU tersebut dilakukan tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor :
W23.PAS5.HH.05.05-206 Tahun 2022 Nomor : B-01/P.4.16/Gs/02/2022.
Bahwa yang bertandatangan selaku Pihak Pertama yaitu Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros Tubagus M. Chaidir, Amd., I.P., S.H., M.H. dan pihak kedua yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Maros Suroto, S.H., M.H.
Dok : Kepala Kejaksaan Negeri Maros Suroto,. SH, MH (Kanan) dan Kepala LPKA Kelas II Maros Tubagus M Chaidir (Kiri) Saat Penanda Tanganan MOU di Kantor Kejaksaan Negeri Maros
Dasar dilakukannya penadatanganan Memorandum of Understanding dikarenakan adanya surat permohonan bantuan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) perihal Pengamanan lahan milik Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros yang diduga dikuasai oleh pihak ke 3.
Kasi Intelijen Raka Buntasing Panjongko, SH., MHLi. menjelaskan bahwa semoga kedepan institusi pemerintahan dapat lebih berhati-hati mengamankan aset miliknya.
"Harapan kedepan untuk institusi pemerintahan lebih berhati-hati dalam pengamanan aset miliknya sehingga tidak dikuasai pihak lain atau pihak ketiga,"Ujar Raka.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros Suroto, S.H., M.H. berharap setelah MOU ini ditanda tangani pihaknya dapat memberikan pertimbangan hukum kepada LPKA kelas II Maros terkait penyelamatan aset.
"Harapannya bisa memberikan pertimbangan Hukum dan bangunan Hukum kepada LPKA Maros terkait penyelamatan aset dan penyelesaian sengketa perdata dan TUN melalui litigasi mau pun non litigasi,"Harap Suroto.
Editor : Fajriansyah