INFORMASI TERKINI.id--Pakar ekonomi Universitas Airlangga (UNAIR), Rossanto Dwi Handoyo menanggapi kelangkaan minyak goreng di pasar dalam negeri. Dwi mengatakan, pemerintah harus ambil bagian mengatasi permasalahan tersebut.
Kelangkaan tersebut harus menjadi perhatian bersama. Sebelumnya minyak goreng di dalam negeri sempat mengalami over-supply sehingga pemerintah menerapkan kebijakan terkait Program Biodiesel 30 Persen (B30), kata Rossanto, Sabtu 26/2/2022.
Rossanto menjelaskan, setidaknya ada tiga hal yang harus diupayakan oleh pemerintah agar kelangkaan minyak goreng dalam negeri bisa teratasi.
Pertama, menaikkan Pajak Ekspor Minyak Goreng. Harga minyak goreng dunia mengalami kenaikan dari yang awalnya di harga $1100 menjadi $1340.
Untuk itu, pemerintah perlu menyeimbangkan kebutuhan dalam negeri dan luar negeri, jelasnya.
Harga minyak luar negeri saat ini, kata dia memang cukup menjanjikan. Namun apabila dirasa kurang efektif dalam mendorong kebutuhan pasar dalam negeri, pemerintah dapat menerapkan pajak ekspor minyak goreng menjadi lebih tinggi.
Dengan begitu pemerintah dapat memastikan pasokan minyak goreng dalam negeri tercukupi," jelasnya.Kebijakan perdagangan juga bisa dilakukan pemerintah dengan menaikturunkan kebijakan ekspor. Apabila kebutuhan dalam negeri masih kurang, maka pemerintah bisa menaikkan pajak ekspor.
Sehingga mengurangi motivasi produsen domestik untuk mengekspor minyak ke luar negeri karena pajak tinggi, ujarnya.
Sebaliknya, lanjut Rossanto, jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, pemerintah bisa menurunkan pajak ekspor. Hal tersebut akan mendorong produsen melakukan ekspor ke luar negeri sehingga tidak ada yang menumpuk di gudang.
Semua CPO (Crude Palm Oil, Red) yang diproduksi juga bisa terjual, baik di dalam atau luar negeri, paparnya.
Lalu yang kedua, relaksasi Kebijakan Biodiesel 30 Persen (B30), menurut Rossanto, pemerintah dapat melakukan relaksasi atau pengenduran kewajiban produsen untuk memenuhi kebutuhan biodiesel 30 persen.
Persentase biodiesel bisa dikurangi menjadi 20 persen selama masa gejolak kelangkaan minyak goreng terjadi.
Jika dirasa masih cukup tinggi, bisa diturunkan lagi sampai 15 persen, tuturnya.
Kemudian, yang ketiga melakukan operasi pasar, Rossanto menyebut, dalam jangka pendek, pemerintah bisa melakukan operasi pasar.
Misalnya dengan melacak dari produsen harus memiliki kewajiban untuk mensuplai kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum memenuhi kebutuhan ekspor.
Lebih lanjut Rossanto menyampaikan, pemerintah harus memastikan pasokan minyak goreng dalam negeri terpenuhi dengan harga yang wajar dan terjangkau oleh masyarakat.
Misalnya dengan menerapkan kebijakan 20-30 persen dari produksi harus dipasarkan di dalam negeri, jelasnya.
Efektivitas kebijakan-kebijakan tersebut lebih terasa jika intervensi di sektor hulu lebih diutamakan daripada di sektor hilir.
Ia menambahkan, operasi pasar terbuka yang dilakukan pemerintah di sektor hilir dengan menjual minyak goreng harga murah, dinilai kurang efektif.
Selama pasokan minyak goreng di pasar dalam negeri masih kurang, hal itu akan terjadi kelangkaan dan harganya akan naik,jelasnya. (Devi)