Kasus Tipikor Pengelolaan ADD dan DD Desa Bontomanurung Tompobulu Resmi Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Makassar


Informasi-Terkini.id Maros,-- Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan Tindak  Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Desa Bontomanurung Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2019 – 2020 masuk Tingkat Penuntutan.

Pada hari rabu tanggal 2 Februari 2022 pukul 10:01 WITA bertempat di Kantor 
Pengadilan Tipikor di Makassar.

Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maros telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa SN mengenai dugaan tindak pidana korupsi mengenai Pengelolaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Bontomanurung Kecamatan Tompobulu TA. 2019 – 2020.

Berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B-1401/P.4.16/Ft.1/01/2022
Tanggal 31 Januari 2022, Surat – Pengantar Nomor : TAR-05/P.4.16/Ft.1/01/2022 Tanggal 31 Januari 2022. 

Bahwa adapun pasal yang didakwakan 
- Primair :
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan 
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No 20 Tahun 2001 
Tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Temberantasan Tindak 
Pidana Korupsi

- Subsidair :
Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak 
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No 20 Tahun 2001 
Tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Temberantasan Tindak 
Pidana Korupsi.

Adapun kerugian Negara atas perbuatan terdakwa SN sebesar Rp.1.408.181.581,06,-

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros Raka Buntasing Panjongko, SH., MHLi. mengatakan bahwa berkasa terduga pelaku tindak pidana korupsi sudah dilimpahkan.

"Sudah dilimpahkan sisa menunggu sidang,"Kata Raka Saat dikonfirmasi via whatsapp.

Raka juga menambahkan bahwa ini peringatan bagi desa-desa lain agar tidak menyalahgunakan Anggaran Dana Desa.

"Itu sebagai peringatan untuk kepala desa yang lain agar lebih hati-hati dalam mengelola anggaran desa,"Tutup Raka.




Editor : Fajriansyah
Previous Post Next Post