Diduga Putus Kontrak Sepihak, PUPR Direktorat Jendral Cipta Karya Balai Prasarana Pemukiman Sulsel II Digugat

MAKASSAR, INFORMASI TERKINI.id– Merasa dirugikan dengan tindakan pencabutan kontrak secara sepihak oleh PPK Proyek pembangunan Pasar Tempe Kabupaten Wajo, Kementerian PUPR Direktorat Jendral Cipta Karya Balai Prasarana Pemukiman Wilayah II Provinsi Sulsel digugat di PTUN.


Gugatan yang dilayangkan pihak PT. Delima Agung Utama tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dengan Nomor Perkara Gugatan 13/G/2022/PTUN.Mks, menyusul soal surat pemutusan kontrak pembangunan proyek pasar Tempe Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Pemutusan kontrak yang dilakukan oleh pihak PPK itu disebut merupakan tindak lanjut dari hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT) Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR melalui surat Inspektur Jenderal Nomor: PW0101-lj/1076 tertanggal 14 September 2021, serta surat Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor: PW.0202-Dc/1770 tangal 8 November 2021.


Direktur Utama PT. Delima Derajat Winanjat mengatakan gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar terkait surat pemutusan Kontrak yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang membuat pihaknya dirugikan.



“Hari ini adalah sidang pertama Dengan agenda persiapan berkas gugatan, yang kami gugat terkait surat pemutusan kontrak yang dikeluarkan oleh PPK kami sangat dirugikan dengan hal ini sebelumnya kami juga telah sampaikan kepihak tergugat bahwa kami akan tempuh jalur hukum,” ujarnya beberapa waktu lalu.


Kata dia, sejak pemberian pemutusan kontrak tersebut pihaknya hingga saat ini belum pernah diberikan Penjelasan terkait alasan dari pemutusan Kontrak tersebut.


“Sejak saya diberikan surat pemutusan kontrak oleh PPK, materi yang disampaikan untuk memutus kontrak kami tidak pernah disampaikan, yang kami perlu jelaskan, kami telah melaksanakan pekerjaan itu dengan baik, kalau hasil pekerjaan berdasarkan hasil perhitungan PU itu sudah 30 persenan,” tuturnya.


Ia pula mengaku terkejut saat jalannya proses pengerjaan dimana terjadi perubahan konsep dalam pembangunan Pasar Tempe Wajo itu. Perubahan drastis itu terjadi saat pihaknya diminta untuk membangun Pasar Tempe dengan konsep Bangunan Gedung Hijau (BGH) berbeda dari kontrak awalnya.


“Yang kami sangat terkejut lagi, pada saat kami PCM, tiba-tiba proyek pasar tempe yang kami jalankan ini berubah menjadi konsep BGH berbeda dengan kontrak yang kami tanda tangani saat di Claro yang hanya pasar biasa saja,” ucapnya.


Perubahan konsep itulah yang kemudian membawa masalah-masalah baru dalam proses pembangunan pasar yang digadang-gadang menjadi percontohan di Indonesia Timur ini.


Pasalnya konsep BGH sendiri baru pertama kali di terapkan di luar Pulau Jawa. Apalagi jika dihitung biaya yang dibutuhkan untuk membangun pasar dengan konsep BGH sudah pasti lebih besar jika dibandingkan dengsn pembangunan sebagaimana konsep yang disepakati sejak awal.


Ia pun mengaku bahwa pihaknya sempat mempertanyakan ihwal perubahan konsep pembangunan Pasar Tempe dari gedung pasar biasa menjadi bangunan gedung hijau. Hingga akhirnya PPK menyarankan untuk melakukan perubahan kontrak atau adendum.


“Sehingga dengan perubahan itu, kami pun bersama-sama dengan PU berusaha untuk melakukan adendum perubahan, selama pelaksanaan kita selalu berusaha mengacu dengan konsep PGH sesuai dengan yang diminta meski belum ada dasar karna belum ada perbaharuan terkait hal itu,” pungkasnya.


Ia pula mengaku dalam pemutusan kontrak itu pihak tergugat telah melanggar aturan yang dimana sebelum pemutusan kontrak dilakukan terlebih dahulu pemberian surat peringatan selama 3 kali.


“Saya diberikan rencana pemutusan kontrak tanpa ada peringatan padahal dalam aturan itu pemutusan kontrak bisa dilakukan tapi harus ada peringatan selama 3 kali dan ini kami belum menerima dan langsung pemutusan Kontrak dan Ini Bencana bagi saya, karna kalau diputuksan kontrak saya bisa dibleklist,” pungkasnya.(*/Fr)

Previous Post Next Post