Surabaya, INFORMASI-TERKINI.id
Wajah garang tak terlihat lagi pada diri terdakwa Bripka Purwanto dan Brigpol M Firman Subakhi. Mereka hanya bisa tertunduk menunggu palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diketuk, Kamis (13/1/2022)
Kedua orang ini adalah Bripka Purwanto dan Brigpol M Firman Subakhi, aparat kepolisian yang pernah menghajar salah seorang jurnalis Tempo yang sedang melakukan kerja peliputan. Sikap arogansinya tak muncul, wajahnya tertunduk didepan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Bashir mengatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1989 tentang tindak pidana pers. Mengingat kedua terdakwa telah melakukan tindakan penganiayaan saat Nurhadi melakukan kerja-kerja Jurnalistik.
"Mengadili terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana pers secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan dan membayar resturasi kepada korban sebesar Rp 13.813.000 dan saksi kunci Muhammad Fahmi Rp21.850.000," ujarnya membacakan sidang vonis.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Winarko mengatakan, atas vonis ini pihaknya masih pikir-pikir terlebih dahulu. Alasannya karena vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa. "Kami pikir-pikir," singkap JPU Winarko.
Winarko menurutkan, bahwa yang digunakan oleh Hakim adalah Lex Spesialisasi UU Pers. Menurutnya apa yang dipertimbangkan Hakim adalah mengambil sebagian bukti-bukti dari Jaksa. "Jadi pertimbangannya sudah cukup," lanjut dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan peliputan di Gedung Samudra Bumimoro.
Di sana, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.
Saat itu, di lokasi sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim. Dalam peristiwa tersebut, Nurhadi tak hanya dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak SIM Card di ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.
Setelah peristiwa itu, Jurnalis Tempo melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.