Unit Reskrim Polsek Sukolilo Berhasil meringkus Kejahatan Curanmor, Satu Masih DPO


Informasi-terkini.id
. Surabaya-- Unit Reskrim Polsek Sukolilo Berhasil meringkus Pelaku Tindak Kriminal Yaitu Curanmor yang tertangkap di daerah Wilayah hukum Polsek Sukolilo ke Tiga tersangka berasal dari kecamatan Kenjeran


Untuk Ke empat tersangka yang Satunya masih Menjadi DPO Polsek Sukolilo yang berhasil Kabur untuk identitas Ke tiga pelaku yang kami Amankan yaitu Yulianto Alias Yuli (40) Residivis 2 kali yang baru saja keluar di Polres  pamekasan Warga Tanah merah kecamatan Kenjeran, Fathkur Putra Lesmana ( 22 ) warga Jalan Tanah Merah kecamatan Kenjeran, Rasyam Mandela warga kalilom Lor kecamatan Kenjeran kota surabaya serta Dpo bernama Arief Alias bleky ke empat pelaku membekali diri dengan Senjata Tajam jenis Celurit penghabisan. 


"Untuk Tersangka berangkat dari wilayah Kenjeran yang ke empat pelaku sudah sepakat untuk berniat mengambil Kendaraan Bermotor yang di incar, untuk Masing masing tersangka juga ada tugas nga masing-masing, untuk tersangka FP dan AF ( DPO) sebagai penunjuk Jalan serta memantau sekitar yang mau di Ambil kendaraan tersebut, sedangkan bagian untuk mengeksekusi (FP) Untuk ke empat pelaku sepakat mereka mencari Sasaran Kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Asempayung Gang BPM No 6B yang terjadi pukul 03.00 yang ke empat tersangka tersebut melihat kendaraan motor Tersebut merk Honda scoopy Dengan Nopol L 5406 DH dalam tertup magnetnya dan tersangka mendorong kendaraan tersebut keluar dari kampung tersebut dan Team Opsnal Polsek Sukolilo melihat Aksi tersangka langsung di ringkus oleh Team Opsnal tersebut." Terangnga Kapolsek Sukolilo Kompol M sholeh, SH,. MM jumat (14-01-2022). 


"Untuk ke empat reei sempat Kabur dan Unit Reskrim Polsek Sukolilo yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Akp Zainul Abidin SH menindak tegas terukur terhadap tersangka (YL) dan terjatuh tersungkur  dan berhasil kita bawa barang bukti dan ke tiga tersangka untuk Satu tersangka berhasil melarikan diri dan Kami tetapkan Sebagai DPO." Ungkapnya. 


Untuk Barang bukti Yang berhasil kami amankan beserta Tersangka yaitu. 

1. Kendaraan Honda Scoopy Dengan Nopol L 5406 DB ( hasil Curanmor). 

2. Mio merah Dengan nopol L 5486 (Untuk Sarana kejahatan). 

3. Kunci T. 

4. Sajam Jenis parang atau Celurit penghabisan.


"Untuk tersangka dan barang bukti kami Amankan di Polsek Sukolilo dan tersangka Kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 Tahun penjara." Ungkapnya. 


( Eko Andhika)

Previous Post Next Post