Unit Reskrim Polsek Sukolilo Berhasil meringkus Penjual Gorengan yang Membawa Sabu

Surabaya, INFORMASI-TERKINI.id


Anggota unit Reskrim berhasil meringkus Tersangks bernama Bambang Hermanto yang berhasil diringkus oleh Anggota Reskrim polsek Sukolilo berkat Ada Aduan masyarakat bahwa tersangka tersebut membawa Narkoba jenis Sabu di daerah Lampu merah Undaan Kota Surabaya pada (5-01-2022) sekitar pukul 22.30 Wib


Untuk Tersangka Bernama Bambang Hermanto yang kegiatan sehari-harinya menjual gorengan Yang beralamat di jalan kedondong kidul Gang 1 yang berhasil di ringkus oleh Anggota reskrim Polsek Sukolilo. 


"Untuk Tersangka sewaktu di buntuti oleh Anggota reskrim Polsek Sukolilo dan pada saat di Perempatan Lampu merah Undaan tersebut Anggota Reskrim Polsek Sukolilo berhasil meringkus dan menemukan barang bukti  di dalam Saku celana nya dan saat ini kami gelandang di mapolsek Sukolilo," Terang Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Akp.Zainul Abidin,SH


Kapolsek Sukolilo membenarkan pada Saat di hubungi Oleh Media Informasi-terkini.co.id bahwa benar Team Opsnal atau Anggota Reskrim Polsek Sukolilo menangkap Tersangka Atas Nama Bambang Hermanto,


"untuk masyarakat yang melihat gerak gerik yang mencurigakan dan ada transaksi Barang Haram Narkotika harap melaporkan kejadian tersebut di Polsek Terdekat," Jelas Kapolsek Sukolilo Kompol Muhammad Sholeh. SH, MM. 

Pada saat melakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Anggota reskrim Polsek Sukolilo yang langsung di pimpin oleh Kanit reskrim Polsek Sukolilo Akp.Zainul Abidin SH, Tersangka tidak melakukan perlawanan dan kooperatif sehingga petugas memeriksa Tersangka tersebut langsung menemukan barang bukti Sabu di saku celana nya dengan berat 0.32 Gram yang barusan di beli dengan harga 100.000


" Untuk tersangka dan barang bukti sabu tersebut kami amankan di mapolsek Sukolilo dengan kami sangkakan pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) serta pasal 132 (1) uu RI no 35 tahun 2009 yang hukuman penjara Diatas 7 Tahun penjara." Ungkapnya


 ( Eko Andhika)


 

Previous Post Next Post