Unit Reskrim Polsek Rungkut Menangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Surabaya, INFORMASI-TERKINI.id--Unit reskrim polsek rungkut telah mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan di Jalan Medokan Ayu Gg. 26 No.7 Kecamatan Rungkut Surabaya,Sabtu 29/1/2022


Pelaku diketahui berinisial, megah syaifullah syah bin suhermansyah als kreco, Dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Rungkut Surabaya.


Korban bernama, ISWANDONO , alamat Dsn Bulu RT 3, Rw 7 Kec Nglegok Kab Blitar, pelaku Pinjam dan tidak di kembalikan selanjutnya di jual dan Kerugian korban sejumlah Satu unit sepeda motor dan sebuah HP senilai Rp 7.000.000 


Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso SH.,SIK., yang didampingi Kanit Resrkirm Iptu Djoko Soesanto Pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekitar jam 18.00 WIB pelaku di tangkap oleh Opsnal Polsek Rungkut yg sudah menyanggong secara intens selama 3 hari di tempat persembunyiannya di tempat kos mantan istrinya di jl Barong Kec Siman Kab Ponorogo,


pelaku di tangkap sewaktu makan di warung dekat kos mantan istrinya oleh Opsnal Polsek Rungkut dan setelah di introgasi pelaku mengakui semua perbuatannya bahwa sepeda motor dan HP milik korban di jual kepada seseorang yg baru di kenal dan tidak tahu namanya di Lumajang seharga Rp 2.350.000. Dan pelaku di bawa ke mapolsek rungkut guna proses penyidikan lebih lanjut.


Adapun barang bukti yakni diamankan yakni, 1 ( satu ) dokuman BPKB R2 Honda Supra C 125, No pol : L 2914 KV, DAN Uang tunai Rp 50.000 ( sisa penjualan motor.


( Eko Andhika)


Previous Post Next Post