Tempat Hiburan Umum Dan Panti Pijat Full Servis di Surabaya Terancam Di Laporkan

(Ilustrasi)


Surabaya-INFORMASI-TERKINI.id


Masih banyaknya tempat hiburan termasuk RHU (Rumah hiburan umum) dan pijat full servis saat PPKM masih diberlakukan di Surabaya, disorot Gaperhu (Gabungan Pengusaha Rumah Hiburan Umum).


Ketua Gaperhu, Edo Loekito, bahkan mengancam akan melaporkan sendiri tempat hiburan yang beroperasional melanggar jam malam menurut aturan. Inmendagri.


Dilansir Media Lensa Indonesia, Edo menegaskan telah mengumpulkan banyak informasi terkait ulah sejumlah pengelola tempat hiburan yang sengaja mokong melanggar aturan Mendagri yang dulu pernah menjabat Kapolri, Jenderal (purnawirawan) Tito Karnavian.


“Kami sudah koordinasi dengan pihak Pemkot Surabaya dan Satgas Covid-19. Dalam waktu dekat ini, kami juga akan mencoba menghadap Kapolrestabes Surabaya untuk menindaklanjuti RHU mokong,” tegasnya.


Saat ditanya kemungkinan ada anggota Gaperhu sendiri yang melanggar aturan, Edo bersikukuh tetap akan melaporkan. “Kami di Gaperhu sudah komitmen untuk mendukung aturan pemerintah. Kalau ada yang melanggar kami tegur. Kalau masih mokong pasti kami laporkan juga,” pungkasnya.


Perlu diketahui, saat ini Gaperhu diikuti puluhan tempat pijat full servis. Beberapa di antaranya adalah Soapland (komplek Ruko Darmo), Kimochi Spa, Delta Spa dan Graha Spa. Sedangkan RHU, sebagian di antaranya Colours Club, OurBar, Makassar, Royal KTV, Susanna Perak, Allumbra dan G Jack.


Dalam aturan Inmendagri dijelaskan bahwa daerah yang masih diberlakukan PPKM level 1 termasuk Surabaya, semua jenis tempat hiburan diperbolehkan beroperasional hingga pukul 00.00 WIB 


Untuk program pemerintah juga masyarakat wajib mendukung jikalau ada Cafe atau tempat hiburan malam masih buka operasional nya sampek pukul 03.00 melebehi Aturan pemerintah wajib melaporkan ke pihak Satpol PP atau instansi ke pemerintah lainya 

(DS)

Previous Post Next Post