Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Bekuk Pemuda Pengangguran, ini kasusnya!

Surabaya, INFORMASI-TERKINI id


Satresnarkoba Polres pelabuhan tanjung Perak berhasil membekuk Pemuda Pengangguran Pada Hari Rabu 5/1/2022 pukul 15.00, dengan pidana Menyalahgunakan Narkoba jenis Sabu


Untuk Tersangka kami bekuk di Rumah nya di jalan Tambak Asri Dahlia kelurahan Morokrembangan kecamatan krembangan dengan barang bukti Sabu. 


Untuk Tersangka berinisial VA alias M Jenis kelamin Laki-laki yang berumur 22 Tahun yang berasal dari Jl Tambak Asri Dahlia kota surabaya. 


Untuk penangkapan tersangka tersebut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menerangkan, pada saat Anggota kami melakukan pemantauan tentang peredaran Narkoba, Anggota mendapatkan informasi bahwa Ada seseorang yang menyalahgunakan Narkoba di depan Rumah yang beralamat di jalan Tambak Asri Dahlia kota surabaya 8/01/2022


"Setelah mendapatkan Informasi Team dari Satresnarkoba polres pelabuhan tanjung Perak melakukan pengecekan dan pengembangan serta melakukan penangkapan tersangka VA alias M yang kami temukan Barang bukti Sabu di dalam Rumah tersangka,'' terang Kasat Narkoba polres pelabuhan tanjung Perak Akp hendro


Untuk tersangka beserta barang bukti sabu kami bawa ke Mapolres pelabuhan tanjung Perak guna dilakukan pengembangan terlebih dahulu.

Dari pelaku V. A saat penggeledahan dirumahnya dan ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna biru, 1 (satu) poket klip plastik kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat + 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) poket klip plastik kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat + 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta pembungkusnya dan 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan pastik.


Untuk tersangka kasus Narkoba kami kenakan pasal 114 ayat (1) subsidser 112 Ayat (1) UU RI tentang narkoba dengan Ancaman di Atas 7 Tahun di penjara 



( Eko Andhika)

Previous Post Next Post