Satresnarkoba Berhasil Meringkus Tersangka Narkotika Jenis Sabu di Daerah Wiyung

Surabaya, INFORMASI-TERKINI.id


Seorang Pria Paru Bayar yang pekerjaan sehari hari bekerja sebagai Serabutan Di Surabaya yang berinisial HI Alias WA bin ALM GU yang berasal dari Jl Babatan kelurahan  Babatan kecamatan wiyung di Bekuk polisi kedapatan memiliki Sejumlah paket Narkotika jenis Sabu yang di beli kepada Rekannya yang Saat ini masih DPO (10-01-2022) Sekitar pukul 14.30 WIB. 


Kasatresnarkoba AKP Hendro Utaryo membenarkan Bahwa Adanya penangkapan Terhadap tersangka Kasus Narkotika jenis Sabu yang di tangkap Di Rumah Tersangka pada Tanggal (10-01-2022) pukul 21.15 yang di tangkap di dalam rumah yang beralamat jl Babatan kota surabaya tersebut


"Penangkapan Tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut Atas ada aduan Masyarakat di Daerah Babatan tersebut ada transaksi barang Haram Narkotika jenis sabu yang di perjual belikan kepada masyarakat yang mau membeli barang haram tersebut, lalu team dari Satresnarkoba menindak Lanjuti Adanya aduan masyarakat tersebut langsung di lakukan pengintaian dan menemukan Tersangka dan barang bukti Sabu tersebut dan di akui oleh Terasangka Bahwa Barang Tersebut di dapat dari Teman nya yang berinisial A Alias K yang masih kita kejar dan kita Masukan dalam Daftar pencarian orang ( DPO)."Terang Kasat Narkoba Akp Hendro Utar

Untuk barang bukti yang kami Amankan beserta pelaku yaitu

1. (1) satu buah botol plastik permen.

2. (2) dua buah pipet kaca

3. Narkotika jenis sabu seberat 2.06 Gram dan 2.00 gram beserta pipet Kaca.

4. (1) satu buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.

5. (17) Tujuh belas klip plastik koson

6. (1) Satu unit Timbangan Kosong Merk Camry warna silver.

7. (1) satu lembar buku Tabungan dan Atm bca Atas nama MU yang kami amankan beserta tersangka ( HI) di Mapolres pelabuhan tanjung perak kota surabay


"Untuk Tersangka kami hukum dengan kami sangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35Th 2009 Tentang Narkotika dengan kurungan minimal 5 tahun di penjara." Ungkapnya 


(Eko Andhika)

Previous Post Next Post