Proses Ganti Kerugian Pembebasan Lahan Makassar New Port Dianggap Tidak Wajar, Lsm Perak Siapkan Laporan ke Mapolda Sulsel


Informasi-Terkini.id Makassar,-- Proses ganti kerugian pembebasan lahan untuk akses Jl Tol Makassar New Port yang berlokasi di Kelurahan Kaluku Bodoa dan Kelurahan Buloa Kecamatan Tallo memasuki proses tahapan musyawarah penetapan, namun warga belum sepakat dengan harga yang sudah ditetapkan. 

Alhasil, Kamis (27/01/2022) warga melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes.

Bertempat di kantor Makassar New Port (MNP), Pihak New Port dan BPN menerima aspirasi perwakilan warga yang terkena dampak pembangunan tersebut.

Dalam aspirasinya, diantaranya ada tiga warga bernama H.Muhammad Yusuf, Dg. Kio dan Syamsir menyampaikan alasannya menerima penetapan nilai harga dan kebijakan teknis pelaksanaan pengadaan tanah.

Ketiganya merasa dirugikan dengan penetapan nilai ganti kerugian yang ditetapkan begitupun upaya teknis yang akan dilakukan tim pengadaan tanah di lapangan.

Ada yang keberatan karena rumahnya masih punya ikatan perjanjian dengan pihak Alfamart, ada yang tidak menerima sisa tanahnya karena dianggap sudah tidak produktif untuk ditinggali atau sebagai tempat usaha dan adanya warga yang belum sepakat dengan nilai ganti ruginya.

Sementara itu, Wakil Ketua LSM PERAK, Jumadi Mansyur, SH mengatakan, kegiatan pengadaan tanah ini menggunakan APBN dimana wajib diketahui publik. 

"Kami menduga penetapan harga asal-asalan, dimana ketidak profesionalan BPN maupun pihak New Port hanya memberikan kertas semacam brosur dan tertera nilai penetapan ganti kerugiannya namun tidak ada kajian, rumusan dan penjelasannya kenapa bisa harganya ditaksir seperti itu," ungkapnya saat memberikan keterangan di hadapan awak media Warkop Rumah Kopi Jl AR Hakim, Jum'at (28/01/22).

Lanjut Jumadi, kami sudah turunkan Tim melakukan investigasi dan pemantauan di lapangan.

Pihak LSM PERAK juga sudah menyiapkan laporan ke Polda Sulawesi Selatan.

"Kami sudah rampungkan data dan baket, Minggu ini kami masukkan laporan. Intinya dengan adanya brosur penetapan nilai ganti rugi dan tidak jelas rumusan kajiannya sehingga ada penetapan harga kami menduga ada oknum yang bermain baik dari segi anggaran dan rekayasa administrasinya," tegasnya.

"Kalau ada warga yang dizolimi dalam pembebasan lahan ini kami akan menjadi barisan terdepan. Kami juga siap memberikan pelayanan bantuan hukum gratis kepada warga," ucap pria yang berprofesi sebagai pengacara muda ini.

Dalam pantauan media, aspirasi warga pengunjuk rasa diterima Pihak Pelindo Makassar New Port, BPN Provinsi Sulsel dan Kapolsek Tallo.

Saat berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, namun tim dari media informasi terkini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.



Editor : Fajriansyah
Previous Post Next Post