Informasi-Terkini.id Surabaya,-- Seorang pria berinisial JF (29) warga jalan Putat Gede Barat Surabaya yang kesehariannya bekerja sebagai tukang giling pentol bakso, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Tukang giling Pentol Bakso tersebut lantaran terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum polrestabes Surabaya.
Dari keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri saat dikonfirmasi, membenarkan dengan adanya penangkapan terhadap tersangka JF.
Penangkapan saudara JF saat berada di rumah kosannya di daerah jalan Kupang Gunung Timur Sawahan Surabaya, pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 lalu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka saat ditangkap petugas, berupa 7 klip plastik yang berisi serbuk putih diduga narkoba jenis sabu seberat ± 6,63 gram beserta bungkusnya.
Dari keterangannya, JF mendapatkan narkoba tersebut dari temannya yang berinisial BA yang saat ini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
Menurutnya, tersangka melakukan transaksi atau membeli narkoba kepada BA pada hari senin tanggal 20 Desember 2021, sekitar pukul 17.00 WIB di dekat Jembatan Suramadu sebanyak 10 Gram sabu dengan harga Rp. 9.000.000.
“Menurut tersangka, barang bukti itu akan di jual kembali kepada konsumen lainnya,"Katanya.
Namun sebelum terjual Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil digagalkan petugas.
"Sebelum BB dijual kembali anggota kami berhasil mengagalkan dan ada beberapa barang bukti yang kami amankan yang merupakan sisa yang telah dijual oleh tersangka,”Terang Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (06/01/2022).
Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan diancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Eko Andhika
Editor : Noer Fajriansyah