Polsek Tambaksari Surabaya Berhasil Amankan Satu Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Bisnis


Informasi-Terkini.id Surabaya,--
Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya menangkap satu orang tersangka perempuan berinisial WR (44) yang melakukan penipuan berkedok bisnis penjualan Minyak Goreng dengan total kerugian mencapai 103.850.000,-

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, SH, MH Senin, mengatakan bahwa WR mengelabui korban dengan menjanjikan keuntungan yaitu dengan harga minyak goreng dibawah Pasaran saat ini yang dilakukan.

Kapolsek  menjelaskan, tersangka mengatakan kepada korban akan melakukan bisnis penjualan Minyak Goreng dengan harga murah sehingga korban bisa menjual kembali dengan harga tinggi. 

Namun, belakangan bisnis tersebut diketahui fiktif, atau tidak pernah ada.

Menurutnya, setelah mendapatkan uang dari korban berinisial SIW (31) tersebut, tersangka kemudian tidak pernah merespons saat dihubungi oleh korban. 

Bahkan, tersangka juga sempat menghindar dan terkesan berbelit belit ditemui.

”Setelah menerima laporan Masyarakat serta hasil dari penyelidikan, tim unit Reskrim Polsek Tambaksari akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” kata Muhammad Akhyar.

Kepada polisi, lanjut Muhammad Akhyar, tersangka mengaku bahwa uang yang diperoleh dari korban tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. 

Polisi mengimbau kepada masyarakat yang juga dirugikan oleh tersangka, untuk segera melapor kepolsek Tambaksari.

“Tersangka mengaku uang digunakan untuk keperluan pribadi. Jika ada korban lain, silakan melapor,”Katanya pula.

Tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 


Penulis : Eko Andhika
Editor : Noer Fajriansyah
Previous Post Next Post