SURABAYA, INFORMASI-TERKINI.id
Anggota Unit Opsnal reskrim polsek Genteng Yang di bawa Polrestabes kota surabaya, berhasil meringkus Jambret yang menguasai jalanan dan di lakukan kekerasan terhadap korban, Jumat 07-01-2022
Kapolsek Genteng Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro Melalui kanit Reskrim Iptu Trisno menyatakan kepada Awak media bahwa penangkapan tersangka terjadi pada tanggal 24 Desember 2021 sekitar pukul 21.00 yang berlokasi di Jl stasiun Gubeng Surabaya (Dekat Grand City)
Untuk tersangka pekerjaan sehari hari yaitu pengangguran yang beralamat di jalan Pasar keputran kota surabaya berinisia BT (20) laki laki.
Kronologi kejadian yang Di jelaskan oleh Kanit reskrim Polsek Genteng Iptu Trisno pelaku bersama rekan pelaku berboncengan 3 yang mencari Target dengan muter muter di wilayah kota surabaya dan saat itu Ada Korban di Stasiun gubeng yang bermain handphone dan menunggu saudara nya tersebut langsung di sikat oleh pelaku penjambret tersebut dan mendapatkan sebuah Handphone langsung di bawa lari oleh pelaku.
"Kejadian tersebut sangat cepat pada saat itu pelaku yang bonceng 3 tersebut melihat Korban yang Asyik bermain hanphone untuk menghubungi Saudaranya untuk di jemput di Stasiun gubeng, pada saat korban lengah si pelaku langsung menggasak HP pelaku dengan menggunakan Motor Vario dan langsung tancap gas dan kabur." Terang kanit reskrim Polsek Genteng Iptu Trisno
Lanjut Iptu Trisno, pelaku yang Boncengan 3 tersebut yang belakang berhasil mengambil HP merk Oppo warna hitam dan pelaku (BT) tersebut Jatuh serta korban meneriakkan Pelaku Jambret dan rekan Korban berinisial AD (DPO) Dan AD (DPO) lari menggunakan motor Vario yang para pelaku bonceng 3 tersebut
"Untuk pelaku jatuh dan korban mengejar dan saat itu petugas Opsnal reskrim Polsek Genteng sedang 'KRING' di jalan Pemuda langsung meringkus pelaku (BT) untuk menghindari Amukan masyarakat yang berlebihan kami bawa Barang bukti beserta pelaku ke Polsek Genteng." Ungkap Iptu Trisno.
Untuk Saat ini Pelaku (BT) dan barang bukti tersebut kami bawa ke Kantor unit reskrim Polsek Genteng dan kami jerat Pasal 365 KUHP.
(Eko Andhika)