Makassar, INFORMASI-TERKINI id -- proses ganti kerugian pembebasan lahan untuk akses Jl Tol Makassar New Port yang berlokasi di Kelurahan Kaluku memasuki proses tahapan musyawarah penetapan.
Bertempat di kantor Makassar New Port (MNP), Pihak Kantor Pertanahan Kota Makassar mengundang ratusan warga yang terkena dampak pembangunan tersebut.
Dalam keterangannya, Kuasa Hukum salah satu warga, Fadly Sukir, SH, MH mengatakan kliennya merasa dirugikan dengan hanya mengambil sebagian dari luas areal rumahnya.
"Kenapa cuma sebagian yang diambil, sedangkan sisanya sudah tidak dapat digunakan sebagai tempat tinggal yang layak," ucap Fadli usai melakukan rapat musyawarah, Senin (24/1/22).
Fadli juga melihat adanya ketimpangan yang tidak berkesesuaian dimana tetangga kliennya mendapatkan nilai ganti rugi jauh di atas kliennya padahal luas lokasi hampir sama.
"Kami melihat penetapan nilai ganti rugi asal-asalan tidak jelas kajiannya bahkan tidak dijelaskan penilaian objeknya," ungkapnya.
Sementara itu, LSM PERAK menduga adanya manipulasi nilai ganti rugi yang diberikan ke warga.
"Mereka hanya diberikan kertas semacam brosur dan tertera nilai penetapan ganti kerugiannya namun tidak ada penjelasan kenapa bisa harganya ditaksir seperti itu jadi ada yang aneh," ungkap Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK, Burhan Salewangang, SH, Selasa (25/1/22).
Lanjut Burhan, kami sudah turunkan Tim melakukan investigasi dan pemantauan di lapangan hasilnya kami melihat pergerakan pelaksana pengadaan tanah cukup tertutup.
"Kegiatan administrasi ganti kerugian yang jelas memakai APBN ini diduga ditutupi untuk diketahui publik padahal ini uang negara," ucap Burhan.
Pihak LSM PERAK juga sudah menyiapkan laporan ke Polda Sulawesi Selatan.
"Kami sudah rampungkan data dan baket, Minggu ini kami masukkan laporan. intinya kami melihat ada dugaan kejanggalan disini dimana ada oknum yang diduga bermain baik dari anggaran dan rekayasa administrasinya," tegasnya.
LSM PERAK juga membeberkan jika rapat musyawarah tersebut sempat memanas dimana para warga merasa nilai yang ditetapkan dianggap jauh dari realistis objek bangunan dan lokasi.
Para warga juga memprotes undangan BPN yang dianggap hanya membuang waktu, dimana nilai yang diprotes sebelumnya tetap tidak berubah sehingga masyarakat merasa tidak didengarkan aspirasinya.
Dalam pantauan media, rapat musyawarah penetapan tersebut dihadiri Pihak BPN Provinsi Sulsel, Danramil Tallo, Kapolsek Tallo, unsur Kejaksaan serta pihak MNP.
(*)