Maros Terapkan Perbup ADD Pertama di Sul-Sel Berbasis Ekologi

Dok : Bupati Maros H. Andi Syafril Chaidir Syam,.S,IP,.M,H,.


Informasi-Terkini.id Maros,-- Kabupaten Maros tergolong daerah rawan bencana seperti banjir yang terjadi hampir setiap tahun yang berdampak pada kerugian materil serta gagal panen. 

Selain itu ketersedian air bersih terutama di daerah pesisir juga masih terbatas.

Kebakaran hutan dan lahan juga sering terjadi pada musim kemarau panjang yang menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit serta dampak kesehatan bagi masyarakat terdampak bencana.

Dalam menurunkan dan mengatasi berbagai ancaman ekologis, Bupati Andi Syafril Chaidir Syam dan Wakil Bupati Suhartina Bohari berkomitmen menjadikan isu perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan sebagai agenda prioritas pembangunan Kabupaten Maros di masa periodenya.

Komitmen tersebut dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Maros Tahun 2021-2026 dimana pada misi keenam adalah “Meningkatnya Kualitas Lingkungan Hidup dan Ketahanan Bencana” dengan sasaran menurunnya tingkat pencemaran lingkungan dan risiko bencana setiap tahun.

Dalam rangka pencapaian misi tersebut, pemerintah Kabupaten Maros mendorong kerjasama dari pemerintah desa untuk bahu membahu mewujudkan pembangunan Desa yang peduli terhadap lingkungan hidup dan tangguh menghadapi ancaman bencana.

Upaya ini dilakukan dengan mengembangkan dan mengintegrasikan konsep Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) dalam kebijakan pengalokasian Alokasi Dana Desa atau ADD.

Melalui Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2022 tentang pengelolaan ADD Tahun 2022, Pemkab Maros dengan pendampingan LSM PINUS, The Asia Foundation (TAF) Dan Indonesia budget Center (IBC) memasukkan beberapa kirteria dan variabel ekologi dan kebencanaan seperti kebijakan dan anggaran desa untuk perlindungan lingkungan hidup dan ketahanan bencana sebagai indicator kinerja utama dalam penilaian Desa dan pemberian alokasi kinerja pada ADD tahun 2022. Variabel lingkungan hidup yang responsive gender dan ketahanan bencana.

Direktur PINUS Sulsel, Syamsuddin Awing, dalam rilisnya, sabtu (28/01/2022) menyebutkan pada awalnya, Pemkab Maros belum memasukan isu ekologi dalam pembagian ADD. 

Namun melalui kerjasama dan pendampingan intensif dari PINUS Sulawesi Selatan, skema Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi mulai di integrasikan dalam pengaturan pengalokasian ADD.

Ia menjelaskan, Kabupaten Maros menjadi kabupaten pertama yang menerapkan konsep TAKE ini yang didorong melalui Perbup tentang pengelolaan ADD dan akan diluncurkan pada minggu kedua bulan februari dengan melibatkan Kementerian LHK & Kementerian Desa untuk mengajak kabupaten/kota di Sulsel ikut mendorong konsep TAKE ini .

Sementara itu Bupati Maros, Chaidir Syam berharap, dengan diterapkannya skema insentif kinerja sebesar 4% dalam pengalokasian ADD, maka mampu mendorong pemerintah desa se-kabupaten Maros untuk berlomba-lomba meningkatkan kinerja pembangunan desanya yang secara langsung berkontribusi terhadap capaian pembangunan daerah kabupaten Maros.

Menurutnya, melalui strategi pembangunan yang melibatkan lintas sektor termasuk partisipasi masyarakat sipil dan stakeholders lainnya, kebijakan ini juga diharapkan menjadi pendorong perbaikan tata kelola pemerintahan Desa dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.




Editor : Fajriansyah
Previous Post Next Post