Pemilik Salon Diamankan Polisi,Diduga Pengedar Obat Keras THIS

Luwu
, INFORMASI-TERKINI.id--Sat Narkoba Polres Luwu menangkap terduga pelaku tindak pidana dibidang kesehatan (Undang Undang Kesehatan) Peredaran Obat keras THD (Trihexyphenidyl) Daftar G di Dusun Wiwitan Desa Wiwitan Timur Kec Lamasi, Kab, Luwu pada hari jumat 21 Januari 2022 

Berdasarkan informasi dari Kapolsek Lamasi IPTU Idul , melalui Handphone bahwa telah di amankan 2 Orang Pelaku Yang di Duga penjual Obat THD (Trihexyphenidyl), Untuk kalangan Pelajar yang berada di Kec Lamasi


Atas Informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Agus Triputratanta, SH, Bersama dengan personil Sat Narkoba Polres Luwu Berangkat ke Polsek Lamasi,


Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Agus Triputranta SH mengatakan bahwa setelah melakukan interogasi terhadap orang yang di amankan di Mapolsek Lamasi , personil Sat Narkoba melakukan penggeledahan di Salah Satu Salon yang berada Di Kec Lamasi, Kab Luwu


" Di Salon milik terduga pelaku inisial AS (33) warga Kec Wara Timur Kota Palopo di temukan barang bukti 47 (Empat Puluh Tujuh) Shacet yang berisi obat THD (Trihexyphenidyl) dengan Jumlah Keseluruhan 141 (Butir), Uang Tunai Rp. 284.000. (Dua ratus Delapan Puluh empat Ribu Rupiah) Hasil penjualan obat THD, 1. (Satu) Buah Tas kecil warna Coklat Tempat Uang Hasil Penjualan Obat, 1 (Satu) Buah Kresek (Plastik) Pembungkus Obat, 1 (Satu) Unit Hp,1 (Satu) Lembar Resi Pengiriman Bank BRI, yang di akui oleh terduga pelaku AS (33) adalah milik nya yang dia jual dengan Harga Per Shacet Rp.20.000 (Dua Puluh ribu Rupiah), dan di Bantu Oleh Terduga Pelaku inisial SA (18) warga Kec Lamasi Kab Luwu, ujarnya Senin (24/1/2022)

Agus melanjutkan bahwa dari keterangan pelaku bahwa obat tersebut di beli dengan Harga Rp. 1.350.000 (Satu juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupah) dari Inisial RA yang berdomisili di Kota Palopo, kemudian pada pukul 17.30 Wita di lakukan pengembangan ke rumah milik RA di Kota Palopo tetapi yang bersangkutan tidak berada di tempat (DPO) dan atas kejadian tersebut kemudian terduga pelaku di bawa ke kantor Polres Luwu untuk proses lebih lanjut.


" Terhadap AS (33) dan SA (33) di sangkakan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tutup Agus.(SL)

Previous Post Next Post