MAKASSAR, INFORMASI-TERKINI.id– Tantangan media saat ini diperhadapkan pada tuntutan dalam memberikan informasi yang cepat, akurat dan berimbang kepada publik yang haus akan informasi.
Demikian yang diungkapkan Abdul Halim SH, M.Par Ketua Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PW MOI) Wilayah Sulawesi Selatan saat ditemui diruang kerjanya, Senin 24/1/2022
Bung Halim sapaan akrabnya menyampaikan kegelisahaanya terhadap berbagai hal yang dianggapnya belum berada dalam kondisi ideal untuk kehidupan para insan pers
Halim membeberkan beberapa hal diantaranya kondisi ekonomi para wartawan yang dianggap masih jauh dari kata sejahtera dan maraknya kasus kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang dipublikasikan oleh perusahaan pers serta pencibiran dan penghinaan beberapa pihak pada profesi wartawan karena adanya perbuatan oknum yang dianggap menyalahi kode etik jurnalistik
“Harkat dan martabat profesi wartawan harus dijunjung tinggi, sebuah peradaban dan atau negara tumbuh berkembang dan sampai pada level negara maju bila wartawannya sehat, cerdas dan jernih dalam memberikan karya jurnalistiknya untuk masyarakat, kata Abdul Halim”
Masih kata Ketua PW MOI Sulsel yang saat ini juga menginisisasi wadah silaturahmi dan komunikasi antar organisasi atau perkumpulan wartawan melalui “Forum Insan Pers” menjelaskan keinginannya untuk mewarnai dinamika perkembangan pers khususnya di Sulawesi Selatan sebagai bentuk kontribusi nyata untuk ikut andil dan berperan dalam membangun Indonesia
Melalui PWMOI Sulsel sebagai salah satu wadah para wartawan dan MOI (Media Online Indonesia) sebagai wadah perusahaan media yang ada di Sulsel, Halim bertekad untuk tetap memberikan andil positif untuk tumbuhnya literasi yang positif dan bermartabat sehingga arahnya dapat membangun kecerdasan masyarakat sebagai salah satu pra syarat untuk tumbuhnya suatu peradaban yang maju
“ Prinsipnya kita berbuat yang positif, untuk memajukan wadah profesi wartawan serta memberikan pendampingan terhadap para wartawan untuk profesional dan berada pada koridor Undang Undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999, kuncinya”(*/SL)