Kejari Palopo Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Operasional

PALOPO-INFORMASI-TERKINI.id--Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Sulawesi Selatan, telah menetapkan 4 tersangka kasus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dalam kasus korupsi Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Kesehatan (BOPK) tahun anggaran 2020 dengan kerugian negara senilai Rp 889.790.995 .


Keempat tersangka itu adalah AS Ketua PKBM Berkah seorang honorer di Puskesmas Benteng, AK Ketua PKBM To'Guru seorang Wiraswasta, SB Ketua PKBM Aksara Tenar seorang PNS di Dinas Pendidikan Kota Palopo dan NB Ketua PKBM Fahira seorang Wiraswasta.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Palopo, Agus Riyanto mengatakan penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dimulai sejak bulan Oktober 2020.


“Dari hasil penyidikan yang dilakukan Kejari Palopo dalam hal ini Kasi Tindak Pidana Korupsi (Pidsus), dari total Rp1.845.000.000, ditemukan anggaran tahap 1 Rp 1.133.350.000, tahap 2 Rp711.650.000, dan total kerugian negara sebesar Rp. 889.790.995,” kata Agus dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/01/2022).


Lanjut lanjut dijelaskan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, para tersangka secara kooperatif mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 467.130.745.


"Uang tersebut digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadinya," ungkapnya.


Dari hasil penyidikan Agus Riyanto, dari 10 PKBM, mereka menemukan dugaan tindak pidana korupsi.


Menurut Agus, empat Ketua PKBM yang ditetapkan sebagai tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Januari 2022.


"Saat ini para tersangka kami tahan dan dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Wara. Untuk proses selanjutnya nanti akan dikabari," ujar Agus.


Para tersangka terancam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(tim)

Previous Post Next Post