(Foto ilustrasi)
Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto mengungkapkan kronologi dan motif pembunuhan Imam Masjid Nurul Ikhwan Senga Belopa Kabupaten Luwu yang dilakukan oleh AP (22) Jumat 31 Desember 2021 dinihari kemarin.
Fajar Dani Susanto menceritakan kronologi bahwa sekitar pukul 4.45 wita dinihari pihaknya menerima laporan dari warga tentang adanya kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian yang terjadi di Masjid Nurul Ikhwan Senga.
Polisi kemudian melakukan olah TKP dan melakukan penyitaan alat bukti atau alat petunjuk berupa rekaman CCTV.
Dari CCTV tersebut kami telusuri dan dari hasil intoregasi terhadap tersangka AP, bahwa tersangka saat akan kembali kerumahnya perjalanan dari rumah saudaranya yang ada di Belopa menuju rumahnya di Suli dengan menggunakan sepeda motor, tersangka hampir menabrak korban.
“Jadi ketidaksengajaan hampir menabrak almarhum pada saat almarhum mau menyeberang jalan saat hendak menuju Masjid mau melaksanakan Shalat Subuh” ucap Fajar Sabtu 1 Jabuari 2022.
Fajar melanjutkan kalau pada saat itu almarhum kemudian menegur pelaku dan pelaku tidak terima teguran tersebut.
“Seperti yang kita telusuri di petunjuk bahwa tersangka sempat menunggu korban di teras Masjid, si pelaku kemudian mengkonfirmasi kepada korban sehingga terjadi percekcokan” ungkap perwira dua bunga itu.
Fajar mengatakan bahwa menurut keterangan pelaku ada kata-kata yang tidak mengenakan dikeluarkan oleh korban sehingga pelaku tidak menerima ditegur dan akhirnya pelaku melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Yang bersangkutan ditegur karena mau menabrak, ditegur tidak hati-hati” ucapnya.
Kapolres Luwu juga menjelaskan bahwa kondisi kejiwaan tersangka saat itu dalam kondisi normal dan tidak terpengaruh alkohol dan juga tidak dalam gangguan kejiwaan.
Dari hasil rekaman CCTV Polisi juga dapatkan bahwa tersangka hanya sendirian dan tersangka ini juga merupakan warga dari daerah lain lain atau kecamatan dan baru kali ini bertemu dengan almarhum.
Fajar Dani Susanto juga mengungkapka kalau kondisi korban pada saat dibawa ke Rumah Sakit, wajahnya berlumuran darah.
“Kita menemukan salah satu alat bukti berupa batu yang memungkinkan digunakan untuk menganiaya korban” tuturnya.
Kapolres Luwu Fajar Dani Susanto menyampaikan bahwa sampai saat ini Polisi masih terus mendalami kasus tersebut.
“Semua kemungkinan atau dugaan akan terus kita dalami sampai perkara ini terang benderang” ucapnya.
Akibat tindakan pelaku tersebut, pihak kepolisian akan mengenakan ancaman hukuman berat.
“Ancamannya, kami akan kenakan pasal 351 ayat 3 tantang penganiayaan berat, kemudian kami Juntokan dengan 338 tentang pembunuhan dan juga 340 bila memungkinkan” tutup Fajar Dani Susanto. (lmn)