Karna Takut,Sejumlah kepala Puskesmas Mengembalikan Uang Dugaan Korupsi Dana Covid-19 ke Kas Daerah.

(kantor Kejaksaan Negeri Bintan)

Bintan-INFORMASI-TERKINI.id


SEBANYAK 14 kepala puskesmas di Kabupaten Bintan mengembalikan uang dugaan korupsi pemotongan dana insentif tenaga kesehatan perorangan Covid-19.


Total duit sebanyak Rp 504 juta diserahkan kepada Kejaksan Negeri Bintan.


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi menyampaikan pengembalian duit korupsi dana covid diserahkan pada 30 Desember lalu.


Namun demikian, pihaknya masih melakukan sinkronisasi jumlah kerugian negara yang telah dikembalikan para kepala puskesmas itu dengan data dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2020-2021.


Fajrian menjelaskan pengembalian kerugian negara tersebut menyusul penetapan Kepala Puskesmas Sei Lekop Zailendra Permana sebagai tersangka dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 pada 9 Desember 2021.


Tersangka Zailendra juga sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 100 juta dari total kerugian negara sekitar Rp 400 juta.


Dengan demikian, kata dia, total kerugian negara yang sudah berhasil diselamatkan Kejari Bintan sekitar Rp 600 juta.


“Uang tersebut kemudian disetorkan ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri untuk dimasukkan ke APBD Kabupaten Bintan,” ungkap Fajrian.


14 kepala Puskesmas di Bintan mengembalikan duit dugaan korupsi dana Covid-19 ke Kejaksaan, nominalnya sebegini

Berikut rincian 14 puskesmas yang telah mengembalikan kerugian negara ke Kejari Bintan:


Puskesmas Kijang Rp 60 juta

Puskesmas Teluk Sebong Rp 60 juta

Puskesmas Teluk Sasah Rp 50 juta

Puskesmas Tanjung Uban Rp 69 juta

Puskesmas Kawal Rp 71 juta

Puskesmas Toapaya Rp 32 juta

Puskesmas Tambelan Rp 36 juta

Puskesmas Kuala Sempang Rp 32 juta

Puskesmas Sri Bintan Rp 13 juta

Puskesmas Teluk Bintan Rp 17 juta

Puskesmas Berakit Rp 31 juta

Puskesmas Mantang Rp 14 juta

Puskesmas Numbing Rp 7,8 juta

Puskesmas Kelong Rp9 juta.


Dilansir NKRIPOST/Jpnn

Previous Post Next Post