Hanya 30 Menit Polsek Tambak Sari Berhasil Menemukan Pelaku Pembacokan dan Barang Bukti

SURABAYA, INFORMASI-TERKINI.id


Unit Reskrim Polsek Tambak Sari berhasil meringkus Aksi pembacokan di Karang Gayam yang terjadi Pada Sabtu (8-01-2022) sekitar Pukul 16.30


Untuk Tersangka MI (25) warga Jalan gembong Dka surabaya menebas korban menggunakan Parang yang korban tersungkur bersimbah darah warga Asal bogen Surabaya CI (44)


Untuk kronologi yang terjadi pembacokan di Karang gayam tersebut Tersangka MI tersebut Taruhan burung merpati dengan sejumlah uang 300.000 ( Tiga ratus Ribu) Korban CI menagih Uang tersebut kepada tersangka MI dan tersangka tersebut tidak Terima dan sempat berdebat mulut antara Korban dan Tersangka, untuk tersangka Mengambil parang atau pisau yang di selipkan di di pinggangnya lalu Korban di bacok Hingga Korban Tersungkur dan bersimbah darah Langsung di larikan ke rumah sakit terdekat


"Polsek Tambak Sari menerima Laporan bahwa ada pembacokan Di daerah karanggayam tersebut langsung datang ke Tkp yang di pimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Tambak Sari Yaitu Akp Didik Ariawan SH bersama Kapolsek  Tambak Kompol Muhammad Akhyar SH.M.H, berhasil meringkus Pelaku pembacokan dan membawa barang bukti parang ke mapolsek Tambak" Terang Kanit Reskrim Polsek Tambak Sari AKP didik


Anggota Reskrim beserta Kapolsek Tidak sia sia setelah melakukan penelusuran selama 30 Menit berhasil menemukan pelaku Pembacokan dan menemukan barang bukti Parang atau pisau penghabisan yang di bawa pelaku tersebut


"Untuk korban sendiri kami bawah ke Rumah sakit terdekat dengan luka bacok parah yang sempat di sebetkan di korban terhadap pelaku tersebut" Ungkapnya kanit reskrim Polsek Tambak Sari


Untuk barang bukti yang kami amankan yaitu sebilah pisau penghabisan, sarung korban, dan Baju Korban yang bersimbah Darah


Untuk Tersangka mendekam di Mapolsek Tambak Sari Beserta barang bukti serta kami Ancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP pidana dengan ancaman kurungan di penjara sekitar 5 tahun penjara." Ungkapnya.


(Eko Andhika)

Previous Post Next Post