Dua Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Diringkus Unit Reskrim Tegalsari


Informasi-Terkini.id Surabaya,-- Kedua tersangka HA (21)tahun warga Jambangan Surabaya dan IM (35)tahun warga Menganti Gresik, yang mendekam di tahanan polsek tegalsari.

Kedua tersangka diringkus oleh unit reskrim polsek tegalsari dengan kasus penggelapan mobil rental, pada hari kamis (20/01/2022).

Kapolsek Tegalsari Kompol Achmad Rahmatullah Dwi Nugroho S.H.,S.I.K., yang didampingi Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo SH., mengatakan kepada awak media bahwa, tersangka HA menyewa mobil Daihatsu Sigra tersebut, di salah satu hotel Jalan Dr. Soetomo Surabaya, kepada korban ITN dengan alasan sebagai operasional pekerjaan event dalam jangka waktu 7 hari.

Pada saat jatuh tempo mobil yang disewa oleh tersangka tidak dikembalikan dan justru mobil tersebut digadaikan dengan dalih jaminan hutang tanpa ijin pemiliknya,

Adapun korban ITN merasa tertipu oleh tersangka dikarenakan mobilnya yang di sewah tak kunjung kembali dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalsari Surabaya.

Dengan adanya laporan tersebut anggota unit reskrim berhasil mengamankan tersangka HA sekaligus penadahnya IM berikut dengan barang bukti.

Ada beberapa barang bukti dari kasus penggelapan mobil rental oleh tersangka yakni satu unit mobil Daihatsu Sigra M. MT. MC 1.0. Warna abu-abu metalik, Daihatsu Xenia Silver, Toyota Avanza Biru laut, Suzuki APV silver, dan Toyota Avanza Hitam. Dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) mobil Toyota Avanza Nopol L 1880 YX dan kunci kontak mobil.

Kapolsek Tegalsari Kompol Achmad Rahmatullah Dwi Nugroho S.H.,S.I.K., juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak ragu dan takut untuk lapor kepada pihak kepolisian apabila diwilayahnya ada kejadian serupa atau tindak kriminalitas agar segera bisa ditindak lanjuti.

"Hari ini Semua korban sudah kami datangkan di Mapolsek Tegalsari untuk menerima mobil yang telah digelapkan oleh tersangka dan kami serahkan langsung kepada para pemilik mobil yang menjadi korban dari kedua tersangka ini,"Terangnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 dan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. 




Penulis : Eko andhika
Editor : Noer Fajriansyah
Previous Post Next Post